Pastikan Kebersihan Jalan Di Wilayah Kota Bengkulu, Komisi II Sidak Ke DLH

- Penulis

Senin, 4 April 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.comKebersihan jalan di Kota Bengkulu tak luput dari peran petugas kebersihan yang setiap hari membersihkan jalan dari sampah yang berserakan. Tugasnya yang langsung terjun ke lapangan, membuat petugas kebersihan menjadi ujung tombak.

Untuk memastikan petugas kebersihan yang terdiri dari penyapu jalanan dan petugas sampah ini terjamin haknya, Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Senin (04/04/22) melakukan sidak ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Sekretaris Komisi 2 Ronny PL Tobing mengatakan petugas kebersihan memiliki jam kerja yang tidak normal serta memiliki beban kerja dan risiko yang cukup berat. Untuk itu, Dewan meminta jaminan Pemerintah Kota melalui OPD yang menaungi “pasukan orange” ini untuk menjamin hak dan kewajiban mereka.

“Mereka ini sudah diharuskan bekerja sewaktu kita masih tidur terlelap. Membersihkan Kota agar rapi dan bersih. Sudah seharusnya hak mereka juga dijamin dengan baik oleh Pemda. Gaji mereka sudah harus setara dengan PTT di OPD lain yang memiliki beban risiko”, ungkap Ronny.

Baca Juga  Rohidin Mersyah: Bengkulu Kaya akan Budaya 

Selain itu Ronny juga berharap Pemerintah Daerah memperlakukan petugas kebersihan secara manusiawi. Menurut Ronny, petugas kebersihan sangat dibutuhkan karena dengan adanya mereka maka setiap ruas-ruas jalan utama akan selalu bersih tiap paginya.

Selain persoalan hak petugas kebersihan, sidak ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungli terhadap masyarakat yang meminta pemotongan pohon di pinggir jalan umum. Selain itu, di lokasi dewan juga menyoroti armada DLH yang banyak sudah tak layak pakai.

Sementara itu, Sekretaris DLH Catur Setiadi mengatakan jika setahunya memang tidak ada pungutan retribusi tersebut. Namun jika terdapat oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, masyarakat diminta melapor ke pihak DLH atau aparat penegak hukum yang berwajib.

“Sebenarnya tidak ada aturan-aturan tersebut. Namun untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke UPTD Pertamanan, apakah ada aturan-aturan yang mengatur hal tersebut,” tutup Catur Setiadi. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah
Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Paripurna DPRD Kota Bengkulu  Sahkan  APBD Perubahan 2024 
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:57 WIB

35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 

Berita Terbaru