Pembangunan Gedung Baru Asrama Haji Belum Ada PBG, Kadis DPMPTSP : Harusnya Distop

Bengkulu73 Dilihat

Beritarafflesia.com-Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu Irsan Setiawan angkat bicara terkait belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 4 gedung baru Asrama Haji yang kontruksi pembangunannya berlangsung.

Kadis DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah.

Bahwa untuk mengurus PBG kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yakni PUPR Kota Bengkulu yang mengeluarkan rekomendasi kembali ke OPD teknis masing-masing.

“Walaupun pemerintah itu non retribusi, tetapi PBG itu aturan yang harus dilengkapi dalam rangka melakukan pembangunan dengan mengajukan proses pengajuan ke OPD teknis yakni PUPR,” kata Irsan Setiawan, Rabu (27/10/2022).

Irsan Setiawan mengimbau agar setiap masyarakat ataupun pemerintah untuk melengkapi persyaratan administrasi pengurus IMB atau PBG. Apalagi, PBG pembangunan gedung instansi pemerintah secara gratis.

“Seharusnya instansi pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk mengurus PBG, masa masyarakat saja mengurus izin PBG sedangkan kita pemerintah tidak mengurus,” ungkap Irsan Setiawan.

Irsan Setiawan menyebutkan bahwa, seharusnya pembangunan kontruksi Asrama Haji distop sementara hingga pengurusan PBG selesai.

“Harusnya segera urus, distop dulu pembangunan sebelum mengurus. Harusnya seperti itu, kalau kita bicara keharusan. Tapi kita lihat dulu prosesnya di PU berjalan apa belum. Seperti di Sawah Lebar kemaren distop oleh PU sebelum PBG selesai,” jelas Irsan Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman membenarkan bahwa pembangunan 4 gedung baru Asrama Haji belum ada PBG.

“Iya belum ada mengajukan,” kata Noprisman saat dikonfirmasi media, Rabu (26/10/2022).

Noprisman menyatakan, pihaknya juga sudah survei ke lapangan berkaitan dengan belum adanya PBG 4 gedung baru Asrama Haji yang pembangunan kontruksinya sudah berjalan.

“Kita sudah turun ke lapangan berkaitan dengan hal tersebut,” ucap Noprisman.

Pembangunan 4 gedung baru Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu diduga tabrak peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada namun pembangunan kontruksi sudah berjalan.

Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.

Adapun fungsi dari bangunan Gedung yang terdiri dari 5 jenis, diantaranya yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social budaya, dan fungsi khusus. Fungsi dari PBG ini sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang didirikan nantinya tidak menyebabkan dampak negative terhadap Pengguna dan lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu, seluruh standar teknis harus dipenuhi sebelum dilakukannya pelaksanaan konstruksi.

Selain untuk membangun bangunan baru, PBG ini juga diwajibkan untuk suatu bangunan yang nantinya mengalami perubahan fungsi, atau disebut PGB perubahan. Untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri, namun tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administrative diantaranya, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfataan bangunan Gedung. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Data terhimpun, pembangunan gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji milik Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu ini kontraktor pelaksana kegiatan fisiknya adalah PT. Indi Daya Karya dengan konsultan pengwas PT. Astadipati Duta Harindo. Pekerjaan itu nilai kontraknya Rp. 16.145.078.820 dengan masa pengerjaan 187 hari mulai tanggal 7 bulan Juni 2022 hingga 31 Desember 2022.

Empat bangunan bangunan itu terdiri dari Gedung Aula 2 Lantai di bagian depan, Studio Mini, Gedung Mockup Pesawat dan Gedung Lintasan Sa’i untuk Jamaah Haji.

Share

Tinggalkan Balasan