Pemdes dan BPD Desa Tanjung raman Tetapkan Penerima BLT-DD 44 Kk Tahun 2021

Bengkulu selatan,Beritarafflesia.com- Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna Kabupaten Bengkuku Selatan gelar musdesus calon penerima BLT-DD TA 2021, Dilaksanakan di Kantor Desa  Tanjung raman, jumad 26/03/2021.

Acara Musdesus ini di hadiri Pjs Kades Tanjung Raman Richi Lenuswan P, SE beserta perangkatnya, dan camat Manna Turman Wabas. SE, Ketua BPD, Yendri Ependi bersama anggota, Kapolsek Manna, Babinsa,serta masyarakat calon penerima BLT-DD thn 2021. Dengan sistem tetap patuhi protokol covid-19 cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.

Pjs Kepala Desa Tanjung raman Richi Lenuswan P,. SE dalam kata sambutanya,” Saya ucapkan terimakasih kepada undangan yang sudah hadir tepat waktu yang kami jadwalkan, dan juga anggota tim yang sudah bekerja keras melakukan pendataan dari rumah kerumah tidak ada kata lelah. walaupun ada sedikit halangan dan rintangan. Selama proses penetapan validasi  penerima BLT-DD, namun kita harus berpedoman pada peraturan menteri keuangan No. 222 serta Perbub dan Surat Edaran dari Bupati Bengkulu Selatan,”Sampai Rechi Lenuswan

Baca Juga  Desa Pondok Kubang Benteng Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih

Lanjut Rechi Lenuswan”  dimana penerima bantuan ini yang di utamakan adalah warga miskin dan berdomisili di Desa Tanjung Raman. Apa bila kita tidak mengikuti aturan maka keputusan ini nanti tidak valit” Tutup Pjs Kades

Babinkantibmas juga berkesempatan memberi arahan, dalam penetapan validasi penerima bantuan BLT-DD  ia berharap agar sesuai dengan aturan yang ada, dimana, setiap kegiatan harus ada dukomintasi serta Adminitrasinya (ADM) yang lengkap agar dapat dipertanggung jawabkan” Ujar Babinkantibmas

Baca Juga  Wakil Bupati Benteng Kunjungi Kediaman Veteran, Berikan Penghargaan dan Bantuan di Hari Pahlawan Nasional

Ditempat yang sama, Camat Manna Turman Wabas. SE mengharapkan semua kegiatan  dalam penetapan calon penerima dana BLT-DD  ini supaya Ikuti aturan yang sudah ada. yaitu , Peratutan Mentri Keuanganan Nomor. 222 dan Perbub, disitu cukup jelas yang berhak menerima adalah warga yang terdampak covid-19., Termasuk dalam katagori miskin dan  kurang mampu yang tinggal di desa setempat, kemudian warga yang belum perna menerima bantuan apapun dari pemerintah, serta warga yang menderita penyakit kronis menaun.” Harap Turman Wabas

Selain itu Tambah Turman Wabas” Ia juga berpesan kepada pemerintah desa silakan membentuk panitia untuk pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak pada Tgl, 28 Juni 2021 mendatang.” Terangnya

Baca Juga  Wakil Bupati Benteng Kunjungi Kediaman Veteran, Berikan Penghargaan dan Bantuan di Hari Pahlawan Nasional

Sementara itu hasil kesepakatan musdesus validasi penerima BLT- DD thn 2021 Desa Tanjung raman ditetapkan 44 kk. Dimana pembangiannya sebesar, Rp 300.000 ribu setiap bulan selama 12 bulan kepada penerima.

Sebelumnya di tahun 2020 penerima batuan BLT-DD sebanyak 57 KK setelah di verifikasi ada 16 KK yang sudah mendapatkan batuan seperti PKH,BPNT,UMKM,BST, dan batuan lain yang terdata di tahun 2020. sementara tahun 2021 yang berhak mendapatkan bantuan ada 41 KK, di tambah lagi 3 KK yang belum sama sekali menerima bantuan dari pemerintah, Demikian” (Yanto) Adv

Share

Tinggalkan Balasan