Seluma,Beritarafflesia.com-Pemerintah desa Gunung bantan, Kecamatan semidang alas maras kabupaten seluma.Bergotong Royong Melakukan penyelesaian tampal batas tempat pemakaman umum, Selasa (8/11/2022).
Dalam acara penyelesaian tapal batas tersebut di hadiri perangkat desa dan warga desa gunung Bantan.
Hal itu dilakukan untuk memperjelas batas tanah TPU dan tanah milik warga, karena tanah TPU tersebut sudah banyak tanaman warga desa yang masuk dan masuk ke TPU tersebut.

Kesasi Kadun 2 desa Gunung bantan mengatakan, tanah makam atau TPU tersebut sudah banyak tanaman warga yang masuk ke dalam lokasi TPU tersebut.

“Iya, hari ini kami bersama perangkat desa yang lain dan sebagian warga desa gunung bantan melakukan penjelasan batas- batas tanah warga dan batas tanah makam atau TPU ini guna supaya masyarakat tahu mana batas antara tanah milik warga dan mana batas tanah milik warga” ujar Kesasi.
Kemudian kesasi menambahkan tadi ada sebuah kuburan warga yang dipindahkan karena kuburan tersebut tidak masuk ke dalam TPU tetapi masuk ke tanah warga.
“Ada sebuah makam warga yang sempat kami pindahkan karena makam tersebut tidak masuk kedalam TPU jadi kami galih dan kami pindahkan ke dalam tanah makam atau TPU atas izin masyarakat” Tambahnya.(OZ)












