Beritarafflesia.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kuto Rejo melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) khusus dalam rangka menetapkan penerima bantuan sosial tahun 2022, yang di pimpin oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Kamis (19/05/22).
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kepahiang No 460/183/D/DINSOS/2022 Tanggal 11 April tahun 2022 tentang pengusulan baru Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima bantuan sosial, maka Pemdes Kuto Rejo melaksanakan musyawarah penetapan penerima bantuan sosial DTKS, PKH (Penerima Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang baru.
Hadir dalam kegiatan ini Pengolah data bansos perwakilan dari Dinsos Kepahiang Oktovian, Perwakilan Dinas PMD Rio, Perwakilan dari Kecamatan kepahiang Erwanda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping desa, serta unsur lembaga desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kuto Rejo menyebut sejak masuk nya surat edaran tersebut, ia telah menugaskan kepada seluruh kepala dusun untuk melaksanakan pendataan sesuai permintaan dan aturan yang berlaku, pendataan harus cermat agar mendapatkan hasil yang maksimal.

“Alhamdulilah itu sudah kita lalui dan pada hari ini kita menetap kan hasil nya melalui musdes, jadi mohon kepada seluruh peserta musyawarah untuk memverifikasi data-data tersebut jika ada yang tidak tepat, atau ada yang tertinggal mohon untuk dikoreksi tegas,” ungkap Kades Kuto Rejo, Haji Kolis sapaan sehari-hari nya.
Kemudian Oktovian mengatakan, jika mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos, ada 13 kriteria sebagai syarat penerima bansos, tetapi dari 13 kriteria itu, dengan kondisi saat ini susah ditemukan, sehingga Kemensos menyerahkan kebijakan tersebut kepada daerah masing-masing sesuai kondisi.
“Jadi untuk petugas pendataan harus betul-betul tau kondisi warga nya, tidak bisa kita hanya melihat fisik rumah nya saja, kita harus tau kondisi perekonomian nya,” tegas Okto.
Diketahui dari Musdes yang dilakukan, mendapatkan hasil keputusan bahwa penerima Bansos diusulkan sebanyak 159 KK DTKS, penerima BPNT 39 KK, dan penerima PKH sebanyak 52 KK, data ini masih bisa berubah jika sewaktu-waktu ada yg terlewat kan atau tidak layak. (Adv) (Jon)












