Beritarafflesia.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran agama Islam sejalan dengan program kesejahteraan sosial dan kebijakan enonomi pembangunan yang dijalankan pemerintah. Prinsip pembangunan nasional secara umum dikatakan Menteri Sri Mulyani adalah hadir di tengah masyarakat juga untuk melindungi jiwa, akal, keturunan dan keluarga serta harta manusia.
“Prinsip-prinsip Islam tersebut disebut Maqashid Syariah. Dan, ini sejalan dengan program-program kesejahteraan sosial dan kebijakan ekonomi pembangunan yang dijalankan pemerintah saat ini,” kata Menkeu dalam sambutannya saat peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan, ekonomi dan keuangan syariah yang bersifat universal dan inklusif diharapkan dapat merealisasikan kesejahteraan umat melalui prinsip-prinsip Maqashid Syariah.
“Pemerintah sangat berkomitmen dalam mendorong sektor ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, yang salah satunya diwujudkan pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden sebagai Ketua dan Ketua Harian adalah Bapak Wakil Presiden,” kata Menkeu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditegaskannya terus memperkuat keuangan syariah di dalam negeri. Pemanfataan keuangan syariah ini bisa memaksimalkan dana wakaf yang sudah digelontarkan pemerintah.
Pemerintahpun meluncurkan instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk untuk menjaring potensi tersebut. Instrumen tersebut, mengurangi kemiskinan di Indonesia dan mengembangkan perkembangan ekonomi syariah.
“Sejarah perkembangan ekonomi syariah yaitu adanya dana sosial syariah filantorpi seperti sosial zakat infak wakaf bagian yang berpotensi dikembangkam sektor dana sosial syariah dalam membatasi pembangunan serta kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Mulyani.
Ditambahkannya, pengelolaan wakaf saat ini sudah berkembangan dengan pesat. Salah satunya dana wakaf sektor properti dengan memanfaatkan lahan dalam membangun fasilitas masyarakat seperti masjid, madrasah, pesantern serta pemakaman.
“Wakaf properti yang kita bangun seperti tanah untuk kepentingan membangun masjid, madrasah, pesantren serta pemakamaan dan bebeberapa tahun terakhir pemangku kepentingan wakaf mengembangkan wakaf untuk dikelolah produksi amanah dan profesional yang diperkuat,” jelasnya.
Saat ini ekonomi syariah dikatakan Menkeu semakin diminati masyarakat bukan hanya di Indonesia, namun bahkan dunia. Melalui skema investasi wakaf tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan perbankan syariah yang ada di Indonesia. Nantinya dana yang diwakafkan akan mengendap selama dua atau empat tahun dan tidak bisa diperdagangkan
“Kita bisa dapat langkah besar untuk mengumpulkan pendanaan sosial, serta meningktkan literasi keuangan syariah,” ujarnya.
Gerakan Nasional Wakaf Uang merupakan sebuah upaya untuk mengajak masyarakat melakukan wakaf. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, namun belum digarap secara optimal. Apalagi wakaf selama ini hanya dikenal sebagai 4M, yaitu masjid, musala, madrasah, dan maqbaroh (kuburan).
Diharapkan gerakan ini akan menjadi tonggak sejarah bagi kemaslahatan umat dan bangsa. Wakaf Uang meski belum sepopuler zakat, bisa menjadi tantangan bagi para pegiat wakaf agar lebih profesional dari sisi pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatannya bagi mauquf alaih. Indonesia berpotensi mendapatkan wakaf uang sebesar Rp180 triliun per tahun.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag), saat ini realisasi wakaf uang di Indonesia baru mencapai Rp255 miliar. Realisasi ini dinilai masih sangat rendah jika dibandingkan dengan potensi yang ada. Adapun tingkat literasi wakaf uang masih menjadi salah satu kendala minimnya perolehan wakaf kriteria ini, yakni dengan tingkat literasi yang berada di angka 57,67%. (Infopublik)