Musi Banyuasin,Beritarfflesia.com- Tidak lama lagi bulan suci ramadhan akan tiba, terkait hal itu menghimbau agar tempat hiburan malam menghentikan operasional mereka.
Himbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor : 331.1/058/sat.pol.pp/2023 Tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Kabupaten Muba.
“Tempat hiburan malam diminta untuk ditutup atau tidak operasional. Surat Edaran sudah disosialisasikan ke masyarakat, agar untuk dipahami dan ditaati,” jelas Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri SSos MSi.
Selain itu, pengelola rumah makan juga diminta menyesuaikan selama bulan suci ramadhan ini.
“Jadi kami minta agar Rumah Makan memakai tirai penutup agar tidak tampak dari luar,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud juga meminta kepada masyarakat tidak labil atau latah memborong sembako jelang ramadhan.
“Belanja kebutuhan sewajarnya saja, jangan sampai menimbun bahan pokok sembako dan kebutuhan lainnya,” tegasnya.
Mantan Kabag Kesra Muba ini juga menambahkan, agar selama puasa warga masyarakat Muba tetap komitmen menjaga kerukunan antar umat beragama terutama di Muba.
“Semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan terus menjaga toleransi antar umat,” tandasnya.(BR1)Adv












