Pemkot Bengkulu Melalui Perdagrin Dorong 1.038 UMKM Guna Tingkat Perekonomian Masyarakat

- Penulis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) mendorong 1.038 industri rumah tangga untuk menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna tingkatkan perekonomian masyarakat.

“Pemkot Bengkulu terus mendukung agar pelaku industri rumah tangga untuk berkembang menjadi UMKM,” ujar Kadis Perdagrin Bujang HR, Selasa (29/8/2023).

Ia menyebutkan, untuk mendukung hal tersebut, pihaknya terus melakukan pembinaan secara intensif agar industri kecil dapat menjadi UKM.

Pembinaan yang dilakukan tersebut seperti pelatihan-pelatihan hingga memberikan fasilitas dalam pembuatan nomor induk berusaha (NIB).

“Dukungan yang dilakukan yaitu mengubah dari produk rumahan menjadi produk yang bisa bersaing di pasaran dengan mendorong IKM naik kelas adalah dengan memperhatikan packaging atau pemaketan, pemasaran dan legalitas berusaha,” jelasnya.

Dengan naiknya pelaku IKM menjadi UMKM sehingga nantinya masyarakat dapat memiliki NIB guna menjamin kemudahan berusaha di Kota Bengkulu, karena dengan adanya NIB, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pasalnya, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan dengan adanya NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Baca Juga  Samsu Amanah Diprediksi Kembali Duduk Di DPRD Provinsi Bengkulu

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

“Hal ini untuk melihat klasifikasi mulai dari mikro, kecil, menengah, dan sampai yang lebih besar lagi. Gunanya pemerintah ingin memotret seberapa banyak pelaku usaha di Indonesia ini, terkhusus di Kota Bengkulu. Ini semacam praktik untuk memberikan referensi program yang akan datang bagi para pelaku usaha,” jelas Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi di tempat terpisah.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS tersebut ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Berita Terbaru