Pemkot Bengkulu, Pegawai Honorer Akan Resmi Dihapus 28 November 2023

- Penulis

Jumat, 10 Februari 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bengkulu, Pegawai Honorer Akan Resmi Dihapus 28 November 2023

Pemkot Bengkulu, Pegawai Honorer Akan Resmi Dihapus 28 November 2023

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Surat Perintah Tugas (SPT) Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh OPD Lingkup Pemkot Bengkulu tuntas dibagikan. Namun berbeda dari tahun lalu, tahun ini SPT PTT Pemkot hanya terhitung 11 bulan (sampai November).

SPT terhitung 11 bulan ini mengikuti instruksi Kemenpan RB yang akan menghapus status PTT terakhir di November tahun ini.

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi, terhitung November 2023 PTT tidak lagi dipekerjakan pemerintah.

Sebagai gantinya pemerintah pusat hanya mencatat dua status pegawai yang diakui yakni ASN atau P3K.

Achrawi juga menjelaskan, di Kota Bengkulu baru 3 OPD yang melakukan perekrutan P3K sesuai arahan pusat, yakni dinas pendidikan, damkar, dan dinas kesehatan. Dan untuk tindak lanjut sekitar 2000 PTT lainnya, pihaknya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

“Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT tu di offkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan. Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, insya allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas,” ujar Achrawi, Jumat (10/2)

Baca Juga  Satpol-PP Bengkulu Lakukan Razia Tempat Makan Dan Hiburan Malam Selama Ramadhan

“Dan jika sampai akhir November tidak ada petunjuk pemerintah pusat tentunya pemkot akan kekurangan tenaga SDM. Dari hasil perhitungan rasio pegawai ASN yang harus dimiliki pemerintah kota Bengkulu saat ini sebanyak 8.000 orang, namun saat ini jumlah ASN yang ada hanya 4.700 orang,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat dijabat Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.(ta)adv

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:34 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Berita Terbaru