Pemkot Bengkulu Siapkan Gazebo dan RTH Untuk Wisatawan Nikmati Indahnya Pantai

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan menyediakan kawasan khusus untuk para wisatawan bisa menikmati indahnya view Pantai Panjang.

Selain akan membuat gazebo baru, pemerintah juga akan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tepatnya di seberang Hotel Grand Bougenville hingga Kuala Beach yang merupakan kavlingan kewenangan Dinas Koperasi dan UKM.

Spot ini memang biasanya digunakan para wisatawan dari luar kota usai menghadiri wisuda, nikahan atau sengaja memilih tempat ini karena memang asri dan spot cocok untuk bersantai bersama keluarga.

Biasanya, mereka membentang tikar atau karpet dan menggelar makan bersama keluarga tercinta. Tentu momen ini kian berkesan dengan background indahnya Pantai Panjang.

Oleh karena itu, Walikota Dedy ingin tempat ini selalu bersih dan harus bebas dari pungutan liar. Jangan sampai wisatawan yang ingin menikmati pantai malah jadi kapok datang ke Kota Bengkulu seperti kejadian baru-baru ini viral, salah satu oknum pedagang meminta uang sewa pondok dengan harga di luar nalar dan memaksa.

“Ya, kita dari Dinas Pariwisata akan mmmbuat pondok atau gazebo baru di ruang terbuka hijau di pantai. Ini juga salah satu upaya agar kejadian-kejadian pungutan oknum pedagang miminta uang sewa pondok dengan harga di luar nalar tak terjadi lagi dan tentunya tempat ini nanti gratis,” jelas Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin, Senin (29/9/2025).

Sementara menyoal adanya oknum pedagang meminta pungutan uang sewa pondok, Dispar telah melakukan teguran, menyampaikan surat hingga pembinaan sebelum Walikota turun tangan.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Respon Terkait Perbaikan Jembatan Kayu Di Padang Serai

Jika hal tersebut tidak diindahkan, besar kemungkinan akan ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ataupun pihak kepolisian mengingat hal tersebut merupakan tindakan pidana atau kejahatan yang melanggar hukum, ataupun sering disebut dengan tindakan pungutan liar (pungli). (BR)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tagline “Camkoha” Resmi Miliki Hak Cipta, Pemkot Bengkulu Siapkan Tugu Ikonik
Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri
Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

Tagline “Camkoha” Resmi Miliki Hak Cipta, Pemkot Bengkulu Siapkan Tugu Ikonik

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:18 WIB

Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:09 WIB

Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:18 WIB

Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Berita Terbaru