Pemkot Bengkulu Siapkan Gazebo dan RTH Untuk Wisatawan Nikmati Indahnya Pantai

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan menyediakan kawasan khusus untuk para wisatawan bisa menikmati indahnya view Pantai Panjang.

Selain akan membuat gazebo baru, pemerintah juga akan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tepatnya di seberang Hotel Grand Bougenville hingga Kuala Beach yang merupakan kavlingan kewenangan Dinas Koperasi dan UKM.

Spot ini memang biasanya digunakan para wisatawan dari luar kota usai menghadiri wisuda, nikahan atau sengaja memilih tempat ini karena memang asri dan spot cocok untuk bersantai bersama keluarga.

Biasanya, mereka membentang tikar atau karpet dan menggelar makan bersama keluarga tercinta. Tentu momen ini kian berkesan dengan background indahnya Pantai Panjang.

Oleh karena itu, Walikota Dedy ingin tempat ini selalu bersih dan harus bebas dari pungutan liar. Jangan sampai wisatawan yang ingin menikmati pantai malah jadi kapok datang ke Kota Bengkulu seperti kejadian baru-baru ini viral, salah satu oknum pedagang meminta uang sewa pondok dengan harga di luar nalar dan memaksa.

“Ya, kita dari Dinas Pariwisata akan mmmbuat pondok atau gazebo baru di ruang terbuka hijau di pantai. Ini juga salah satu upaya agar kejadian-kejadian pungutan oknum pedagang miminta uang sewa pondok dengan harga di luar nalar tak terjadi lagi dan tentunya tempat ini nanti gratis,” jelas Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Nina Nurdin, Senin (29/9/2025).

Sementara menyoal adanya oknum pedagang meminta pungutan uang sewa pondok, Dispar telah melakukan teguran, menyampaikan surat hingga pembinaan sebelum Walikota turun tangan.

Baca Juga  Program SAPO SURU, Pemkot Bengkulu Kolaborasi dengan REI dan Bank BTN

Jika hal tersebut tidak diindahkan, besar kemungkinan akan ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ataupun pihak kepolisian mengingat hal tersebut merupakan tindakan pidana atau kejahatan yang melanggar hukum, ataupun sering disebut dengan tindakan pungutan liar (pungli). (BR)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Wali Kota Bengkulu Hadiri Syukuran Pelantikan PPPK Damkar, Serahkan Dua Unit Armada dan Lepas ASN Purna Bakti
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB