Pemkot Melalui Bapenda Akan Lelang Zona Parkir Ke Pihak Ketiga

- Penulis

Kamis, 25 November 2021 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan lelang zona parkir kepada pihak ketiga

Bengkulu,Beritarafflesia.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melelang zona parkir kepada pihak ketiga. Proses lelang rencananya akan dilakukan di Desember mendatang hingga Januari 2022. Namun, sebelum melakukan proses lelang, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan uji petik.

Saat diwawancara, Kepala Bapenda Eddyson mengatakan, mengenai pengelolaan parkir, pihaknya masih akan menyerahkan ke pihak ketiga. Tapi memang sebelum dilelang akan terlebih dahulu digelar uji petik guna mengetahui besaran pendapatan di setiap zona.

“Iya, rencananya di bulan Desember ini dan Januari 2022 nanti kita gelar lelang zona parkir. Oleh karna itu, kita akan lakukan uji petik terhadap zona tersebut dalam waktu dekat ini,” ujar Eddyson, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, uji petik ini juga untuk mengetahui titik lokasi mana saja yang bisa berkontribusi atau dijadikan zona parkir tambahan nantinya.

Baca Juga  Wawali Dedy Serahkan Langsung Ambulans Ke Pengurus KKSS

“Yang jelas untuk tahun depan kita akan buka lelang di 9 zona. Namun, kita akan melihat juga perkembangannya, jika ada lokasi yang bisa menyumbang retribusi parkir tentunya akan kita tambah zonanya,” ungkapnya.

Untuk proses lelang zona parkir ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni pembayaran di muka atau di depan.

“Bagi yang memang ikut proses lelang nantinya, diwajibkan membayar di muka. Tidak ada yang berubah sama seperti tahun lalu,” tambahnya.

Eddyson berharap, saat proses lelang nantinya resmi dibuka, peminatnya lebih banyak dibandingkan tahun yang lalu.

“Kita yakin untuk tahun ini peminatnya bisa banyak dibandingkan tahun lalu, karena jika diserahkan atau dikelola pihak ketiga. Pendapatan retribusi dari parkir jauh lebih besar dibandingkan dikelola oleh jukir melalui Surat Perintah tugas (SPT),” pungkasnya. (Ari)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru