Pemprov Perpanjang Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir 2023

Bengkulu,Beritarafflesia.Com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu perpanjang program pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir 2023.

“Program pemutihan awalnya direncanakan hingga 31 Agustus 2023, namun melihat animo masyarakat, kami akan memperpanjang program hingga akhir 2023. Besok rapat koordinasi terakhir penentuannya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Senin,(14/08/2023)

Baca Juga  DPRD Provinsi Bengkulu Minta KKT dan Dispar Transparan Keuangan Festival Tabot 2023

Adanya program keringanan pengurusan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor itu, kata dia, maka diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraannya.

Program keringanan denda yang disediakan Pemerintah Provinsi Bengkulu itu tersebut tentunya juga mendorong masyarakat lebih meningkat kesadaran membayar pajak tepat waktu ke depannya.

Pemprov Perpanjang Program Pemutihan Pajak Hingga Akhir 2023

“Realisasi penerimaan sampai Agustus 2023 ini, sebanyak 49 persen soal pajak kendaraan bermotor, ini sangat signifikan sekali dibandingkan tidak ada program keringanan denda pajak. Namun, kami belum menghitung total nominal PAD dari pajak ini usai ada program keringanan denda,” kata dia. 

Baca Juga  Komisi I DPRD Kota Bengkulu Gelar RDP Bersama Dinkes Kota

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat pada periode 1 Mei-31 Agustus 2023. 

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan program itu merupakan tanggapan dari pemerintah atas antusias masyarakat terhadap program sebelumnya di 2022.

Baca Juga  DPRD Bengkulu Utara Paripurna, Sampaikan Nota Pengantar RPJMD

Ia pun menghimbau seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya mati atau terlambat, dapat segera mengurus pajak kendaraannya.

“Kami imbau kepada masyarakat yang pajak kendaraannya mati dapat segera melunasinya dengan bebas denda, tidak ada denda,” Tutup  Hamka.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan