Pemutihan Pajak pada April Tahun 2024, Masyarakat Diminta Manfaatkan Kesempatan Ini

- Penulis

Jumat, 5 April 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Pajak pada April Tahun 2024, Masyarakat Diminta Manfaatkan Ini Kesempatan Ini.

Pemutihan Pajak pada April Tahun 2024, Masyarakat Diminta Manfaatkan Ini Kesempatan Ini.

Jakarta, Beritarafflesia.com- Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada April 2024.

Umumnya, program pemutihan ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Provinsi Aceh

Salah satu daerah yang masih menggelar pemutihan pajak adalah Provinsi Aceh.

Program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

Adapun keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui kantor samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL (https://samsatdigital.id).

Provinsi Sulawesi Sulawesi Utara

Selanjutnya, Bappeda Sulawesi Utara juga memberikan keringanan dalam rangka bulan suci ramadhan serta menyambut Hari Raya Paskah dan Idul Fitri.

Program ini memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan, keringanan denda PKB, serta pembebasan progresif (bebas pembebasan BBN II untuk kendaraan lapor jual).

Melansir dari akun Instagram @bapendasulut, program ini berlaku mulai 13 Maret sampai dengan 19 April 2024.

Masyarakat bisa memanfaatkannya dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Provinsi Sulut Jl. 17 Agustus Nomor 67, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Adapun jam pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00-14.00 Wita.

Siapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, serta meterai.

Jawa Barat

Berikutnya, Bapenda Jawa Barat menggelar promo Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Melansir dari akun Instagram @bapenda.jabar, promo ini berlaku mulai 1 April sampai dengan 23 Desember 2024.

Promo ini menawarkan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan lima tahunan.

Untuk pajak kendaraan satu tahunan berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Polda Jabar.

Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung dan Pajajaran.

Adapun untuk mendapatkan diskon tersebut, masyarakat harus membayar pajak di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Untuk pembayaran pajak kendaraan satu tahunan wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli cetak/digital (bukan foto).

e-sah, e-SKKP, dan e-KD dikirimkan melalui email dan WhatsApp Chat.

Sementara untuk bayar pajak kendaraan lima tahunan wajib sudah reservasi di aplikasi sapawarga.

Kemudian wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta membawa kendaraan.

Baca Juga  Koramil Menjalin Cek Penerapan Disiplin Prokes di Sekolah

Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif

Sebelumnya, sejumlah provinsi di Indonesia resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang tidak lagi menetapkan BBNKB II.

Adapun ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022, yakni mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Ketentuan terkait pengenaan BBNKB II ini kemudian menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, BBNKB II sendiri adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Sedangkan pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.

Adapun tujuan penghapusan BBNKB II bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya.

Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.

Penerimaan pajak progresif juga dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah sehingga dapat dihapus oleh pemerintah daerah.

Dengan begitu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.

Melansir dari catatan Kemendagri per Januari 2024, sebanyak 89 persen dari 38 provinsi di Indonesia telah menerapkan penghapusan BBNKB II.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Kepulauan Bangka Belitung
  9. Lampung
  10. DKI Jakarta
  11. Jawa Barat
  12. Banten
  13. Jawa Tengah
  14. Jawa Timur
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Tengah
  17. Kalimantan Selatan
  18. Kalimantan Timur
  19. Kalimantan Utara
  20. Sulawesi Utara
  21. Gorontalo
  22. Sulawesi Tengah
  23. Sulawesi Selatan
  24. Sulawesi Tenggara
  25. Bali
  26. Nusa Tenggara Barat
  27. Nusa Tenggara Timur
  28. Maluku
  29. Maluku Utara
  30. Papua
  31. Papua Barat
  32. Papua Tengah
  33. Papua Selatan
  34. Papua Barat Daya.

Namun, ada empat provinsi yang tercatat masih mempertahankan BBNKB II, di antaranya:

  1. Aceh
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Sulawesi Barat
  4. Papua Pegunungan

Sementara untuk penghapusan pajak progresif, 45 persen provinsi telah menerapkan sedangkan 55 persen lainnya belum.

Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Jawa Timur
  8. Kalimantan Barat
  9. Kalimantan Tengah
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Timur
  12. Gorontalo
  13. Sulawesi Tengah
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Tenggara
  16. Nusa Tenggara Timur
  17. Papua.

(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi dan Kesehatan
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Diamankan
Wujud Polri Hadir di tengah Masyarakat: Polres Mukomuko bersama jajaran Polsek Perketat Patroli, Sisir Titik Rawan Kejahatan
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di OKI, Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026
Jaga Kesiapan Personel, Satgas Bantuan Ops Damai Cartenz Gelar Layanan Psikologi dan Kesehatan di Nduga
Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal
DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Pentolan KKB
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:38 WIB

Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Soliditas Personel Lewat Layanan Psikologi dan Kesehatan

Rabu, 22 April 2026 - 14:07 WIB

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Peredaran Sabu di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 14:01 WIB

Wujud Polri Hadir di tengah Masyarakat: Polres Mukomuko bersama jajaran Polsek Perketat Patroli, Sisir Titik Rawan Kejahatan

Rabu, 22 April 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas di OKI, Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 22 April 2026 - 07:27 WIB

Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026

Berita Terbaru

Polresta Bengkulu

Polresta Bengkulu Datangi TKP Penemuan Mayat Seorang Pria

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:57 WIB