Jakarta, Beritarafflesia.com- Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan pada April 2024.
Umumnya, program pemutihan ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Provinsi Aceh
Salah satu daerah yang masih menggelar pemutihan pajak adalah Provinsi Aceh.
Program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Adapun keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui kantor samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL (https://samsatdigital.id).
Provinsi Sulawesi Sulawesi Utara
Selanjutnya, Bappeda Sulawesi Utara juga memberikan keringanan dalam rangka bulan suci ramadhan serta menyambut Hari Raya Paskah dan Idul Fitri.
Program ini memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan, keringanan denda PKB, serta pembebasan progresif (bebas pembebasan BBN II untuk kendaraan lapor jual).
Melansir dari akun Instagram @bapendasulut, program ini berlaku mulai 13 Maret sampai dengan 19 April 2024.
Masyarakat bisa memanfaatkannya dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Provinsi Sulut Jl. 17 Agustus Nomor 67, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Adapun jam pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00-14.00 Wita.
Siapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, serta meterai.
Jawa Barat
Berikutnya, Bapenda Jawa Barat menggelar promo Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Melansir dari akun Instagram @bapenda.jabar, promo ini berlaku mulai 1 April sampai dengan 23 Desember 2024.
Promo ini menawarkan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan lima tahunan.
Untuk pajak kendaraan satu tahunan berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Polda Jabar.
Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung dan Pajajaran.
Adapun untuk mendapatkan diskon tersebut, masyarakat harus membayar pajak di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Untuk pembayaran pajak kendaraan satu tahunan wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli cetak/digital (bukan foto).
e-sah, e-SKKP, dan e-KD dikirimkan melalui email dan WhatsApp Chat.
Sementara untuk bayar pajak kendaraan lima tahunan wajib sudah reservasi di aplikasi sapawarga.
Kemudian wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta membawa kendaraan.
Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif
Sebelumnya, sejumlah provinsi di Indonesia resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Adapun ketentuan tersebut berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022, yakni mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Ketentuan terkait pengenaan BBNKB II ini kemudian menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, BBNKB II sendiri adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Sedangkan pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang dimiliki.
Adapun tujuan penghapusan BBNKB II bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya.
Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.
Penerimaan pajak progresif juga dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah sehingga dapat dihapus oleh pemerintah daerah.
Dengan begitu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB diharapkan dapat meningkat.
Melansir dari catatan Kemendagri per Januari 2024, sebanyak 89 persen dari 38 provinsi di Indonesia telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya.
Namun, ada empat provinsi yang tercatat masih mempertahankan BBNKB II, di antaranya:
- Aceh
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sulawesi Barat
- Papua Pegunungan
Sementara untuk penghapusan pajak progresif, 45 persen provinsi telah menerapkan sedangkan 55 persen lainnya belum.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Nusa Tenggara Timur
- Papua.
(BR1)