Perekam dan Penyebar Video Porno LGBT Diduga Coba Peras Pemeran, Terancam UU ITE

- Penulis

Sabtu, 29 April 2023 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perekam dan Penyebar Video Porno LGBT Diduga Coba Peras Pemeran, Terancam UU ITE

Lebong,Beritarafflesia.com- Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu saat ini masih mendalami peran perekam video porno LGBT di Lebong yang viral di media sosial. Sebab, berdasarkan keterangan dua pemeran video LGBT tersebut, mereka direkam tanpa sadar dan setelah itu disebarluaskan. Sebelum disebarluaskan, perekam video mencoba memeras dengan meminta uang Rp 1 juta disertai ancaman.

“Berdasarkan keterangan dua pemeran video, mereka direkam oleh pelaku tanpa sadar. Setelah itu, ada dua akun Facebook yang mengancam dengan meminta sejumlah uang dan mengirim nomor rekening bank tertentu. Kasus ini masih kita dalami, dan kita sudah periksa dua pemeran pria dalam video viral tersebut. Keduanya mengaku bahwa mereka adalah pemeran dalam video yang beredar. Adapun, dari hasil pemeriksaan, kedua pemeran adalah pria berinisial AP (27), warga Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong dengan seorang pria lagi berinisial Za (30), warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga  Pemkab Lebong Terima Predikat WTP Untuk Ke-6 Kali Dari BPK RI

Lanjut Kasat, keduanya melakukan aksi LGBT tersebut diruangan toilet disalah satu karaoke di Kelurahan Amen Kabupaten Lebong pada Sabtu (22/4/2023).

Kemudian pada sore harinya, ada 2 buah akun Facebook meminta uang kepada Za Rp 1 juta dengan cara meminta ditransfer ke rekening salah satu bank disertai ancaman terkait video tersebut. Kemudian pada Rabu (26/4/2023), Za diberitahu temannya bahwa videonya telah viral.

“Intinya kasus ini masih terus kita dalami, tidak menutup kemungkinan perekam dan penyebar video tersebut kita jerat dengan  pasal ‘dilarang menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik’,” pungkas Kasat.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua MUI Lebong Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas,dan Apresiasi Kinerja Polri 
Relawan Helmi-Muslihan Periode Lalu Dikukuhkan Tetap Barisan HM
Kompak Ribuan Emak-emak di Lebong Deklarasi Dukung Helmi-Mian 
Terima Penghargaan Dari BPJS Kesehatan RI, Pemkab Lebong Komitmen Jamin Program Kesehatan
Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polisi Kembali Salurkan 250 Paket Bansos di Lebong
RSUD Lebong Raih Sertifikat Penghargaan Akreditasi Paripurna Bintang Lima
Wakil Bupati Lebong Hadiri Workshop Membangun Sinergisitas dan Strategi Penurunan Kemiskinan
Luar Biasa, Mendapatkan Predikat Terbaik SPBE, Bupati Lebong Kopli Ansori Diundang Ke Istana Negara RI
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 15:30 WIB

Ketua MUI Lebong Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas,dan Apresiasi Kinerja Polri 

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Relawan Helmi-Muslihan Periode Lalu Dikukuhkan Tetap Barisan HM

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Kompak Ribuan Emak-emak di Lebong Deklarasi Dukung Helmi-Mian 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:01 WIB

Terima Penghargaan Dari BPJS Kesehatan RI, Pemkab Lebong Komitmen Jamin Program Kesehatan

Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:00 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polisi Kembali Salurkan 250 Paket Bansos di Lebong

Berita Terbaru