Peringati Hari Buruh, Serikat Pekerja di Provinsi Bengkulu Tidak Lakukan Aksi Demontrasi 

BENGKULU TENGAH,BERITARAFFLESIA.COM-Memperingati hari Buruh Internasional yang jatuh pada Senin (1/5/2023), Pimpinan Daerah Federasi Bengkulu Pertanian dan Perkebunan, Serikan Perkerjan Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI)  Provinsi Bengkulu Septi Periyadi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan aksi demontrasi.

Meski tidak melakukan aksi demontrasi, pihak SPSI tetap akan membuat kegiatan berupa sosialisasi Undang Undang ketenagakerjaan yang baru kepada para pekerja di Provinsi Bengkulu

“Rencananya kita kan membuat sosialisasi soal Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru ini, agar seluruh pekerja bisa memahami apa hak dan kewajibannya,” ujar Septi, Senin (1/5/2023).

Baca Juga  Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Pencegahan Covid-19

Kegiatan yang rencananya akan digelar pada Sabtu (6/5/2023) dan berlokasi di aula Hotel Garage Horizon Bengkulu

“Nanti, narasumbernya kita undang dari pihak kepolisian, kejaksaan dan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, agar benar-benar clear pemahamannya,” ungkapnya.

Mantan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tersebut menilai, sosialisasi UU Ketenagakerjaan tersebut sangat perlu dilakukan, sebab polemik terkait UU Ketenagakerjaan sudah dirasakan sejak disahkannya UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Peringati HUT ke -15, Gerindra Bengkulu Santuni Anak Yatim dan Targetkan Kemenangan Prabowo

“Awalnya kan UU Cipta Kerja, tetapi MK minta diubah, sampai saat ini kan tidak diubah UU itu, malah dibuat Perpu yang sekarang disahkan sebagai UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Septi.

Selain itu, isi dari UU Ketenagakerjaan yang baru ini juga tidak memiliki perubahan jika dibandingkan dengan UU Cipta Kerja yang diminta diubah oleh MK.

Baca Juga  Ikut Bursa Pemilihan Rektor IAIN Bengkulu, Ini Sosok Dr. Imam Mahdi

“Makanya, saat sosialisasi nanti akan kita kupas habis, sebenarnya seperti apa makna UU ketenagakerjaan yang baru ini berdasarkan berbagai narasumber,” jelas Septi.

Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, tidak ada lagi pekerja di Provinsi Bengkulu yang tidak mendapatkan hak dari perusahaan.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan