Perkara Penganiayaan, Polsek Teramang Jaya Damaikan Warganya

- Penulis

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluma, Beritarafflesia.com- Polsek Teramang Jaya Polres Seluma mendamaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 di Desa Batu Ejung Kec Teramang Jaya Kab. Mukomuko. Berdasarkan Surat Permohonan Perdamaian atas nama Pelapor dan Terlapor dilaksanakanlah konferensi perdamaian antara Pelapor an Dodi Candra Bin A.Wani dan tersangka an. Lery Als Ucok sebagai salah satu syarat formil penyelesaian perkara secara Keadilan Restoratif / Restorative Justice (RJ).

Di depan Kapolsek Teramang Jaya IPDA M. Simanjuntak, SH, dan tokoh desa setempat  keduanya bersepakat untuk menyelesaikan perkara penganiayaan ringan ini diluar pengadilan atau jalur kekeluargaan. Kapolsek  mengatakan baik pelapor maupun terlapor tidak ada intimidasi maupun paksaan dari siapapun.

Baca Juga  Warga Dusun Baru 1 Benteng,Berhasil Gagalkan Pelaku Curanmor

“Pelapor telah mencabut laporannya dan terlapor bukanlah residivis,” ungkapnya.

Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan
Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:22 WIB

Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Rejang Lebong

874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:06 WIB