Perkara Penganiayaan, Polsek Teramang Jaya Damaikan Warganya

- Penulis

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluma, Beritarafflesia.com- Polsek Teramang Jaya Polres Seluma mendamaikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 di Desa Batu Ejung Kec Teramang Jaya Kab. Mukomuko. Berdasarkan Surat Permohonan Perdamaian atas nama Pelapor dan Terlapor dilaksanakanlah konferensi perdamaian antara Pelapor an Dodi Candra Bin A.Wani dan tersangka an. Lery Als Ucok sebagai salah satu syarat formil penyelesaian perkara secara Keadilan Restoratif / Restorative Justice (RJ).

Di depan Kapolsek Teramang Jaya IPDA M. Simanjuntak, SH, dan tokoh desa setempat  keduanya bersepakat untuk menyelesaikan perkara penganiayaan ringan ini diluar pengadilan atau jalur kekeluargaan. Kapolsek  mengatakan baik pelapor maupun terlapor tidak ada intimidasi maupun paksaan dari siapapun.

Baca Juga  Polisi Hentikan Aksi Pengedaran Obat Farmasi Ilegal

“Pelapor telah mencabut laporannya dan terlapor bukanlah residivis,” ungkapnya.

Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM
Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak
6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB