Polda Bengkulu Musnahkan Sabu 3,99 Gram Hasil Ungkapan Kasus Narkoba di Mukomuko

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com. – Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkapan tersebut.

Pemusnahan dilaksanakan di Direktorat Narkoba Polda Bengkulu setelah melalui prosedur hukum yang berlaku, Kamis (26/02/2026) di gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria bernama YP warga Batu Ejung, Kelurahan Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tersangka ditangkap pada 4 Februari 2026 di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram yang dikemas dalam delapan paket, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai kurir atau pengedar.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Mukomuko.

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Diketahui, pelaku bukan merupakan residivis kasus narkotika.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Buka Puasa Bersama OKP dan Mahasiswa, Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah

Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram dengan cara diblender.

Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, advokat, serta pihak terkait lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kanit Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu AKP Noviaska menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.

Saat ini, petugas tengah memburu pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dan menjadi sumber barang haram tersebut.

Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhubungan dengan tersangka dan asal barang tersebut,” ujar AKP Noviaska.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam KUHP.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (Kyn)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kepahiang Gelar Subuh Keliling dan Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Suro Lembak
Kapolda Bengkulu Melaksanakan Peresmian Bedah Rumah ke-68 dan Bakti Sosial Polda Bengkulu
Polda Bengkulu Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Perkuat Nilai Keimanan dan Kebersamaan Personel
Buka Puasa Bersama, Kapolres Mukomuko Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu
Sinergi Tanpa Batas: Polres Bengkulu Utara Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama
Wujud Kepedulian Polisi, Polsek Talo dan Warga Seluma Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa
Satgas Gerakan Indonesia Asri Polda Bengkulu Pelopori Aksi Bersih Sampah di Pasar Minggu
Kapolda Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa Panti Asuhan Bumi Rafflesia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

Kapolres Kepahiang Gelar Subuh Keliling dan Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Suro Lembak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:22 WIB

Kapolda Bengkulu Melaksanakan Peresmian Bedah Rumah ke-68 dan Bakti Sosial Polda Bengkulu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:31 WIB

Polda Bengkulu Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Perkuat Nilai Keimanan dan Kebersamaan Personel

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:03 WIB

Buka Puasa Bersama, Kapolres Mukomuko Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:51 WIB

Sinergi Tanpa Batas: Polres Bengkulu Utara Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru