Bengkulu, Beritarafflesia.com. — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/21/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BENGKULU tanggal 9 April 2026 terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi pemerintah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau, Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial RE sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara berulang menggunakan QR Code yang tidak sesuai peruntukan.
BBM subsidi tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial YP yang berada di wilayah Desa Tanjung Sanai I.
Selanjutnya, tersangka diperintahkan mengangkut sekitar 5.000 liter Bio Solar menggunakan mobil dump truck menuju Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 4.935 liter BBM jenis Bio Solar, satu unit mobil dump truck yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan dan pompa elektrik, satu unit telepon genggam, terpal plastik, serta selang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Polda Bengkulu terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” ujar Kabid Humas.
Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik tengah melengkapi proses pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayahnya guna menjaga stabilitas energi dan keadilan bagi masyarakat. (Br)












