Polres Mukomuko realease 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Mukomuko, BeritaRafflesia.com- Kapolres Mukomuko polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S. Ik., MH., Senin ( 22/11/21) pukul 09.00 wib memimpin pelaksanaan gelar Konferensi pers bersama awak media. Dalam rilis kali ini, dalam hal ini Polres Mukomuko Sat Narkoba mengungkapkan keberhasilannya menangkap 3 (tiga) orang pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berserta beberapa barang bukti.
Dalam kesempatan ini Kapolres Mukomuko yang juga didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Teguh Budianto, SE., Menjelaskan pengungkapan pertama berhasil diungkapkan pada hari Minggu, (21/11/21) yang terduga pelaku berinisial IW warga Mukomuko saat berada di Desa Lubuk pinang kecamatan Lubuk Pinang Mukomomuko dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80 Gram yang siap dikirim kepada Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perkara kedua, berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AY (26) dan ED (32) pada Selasa (16/11/21) warga Mukomuko saat berada di Desa Tunggang kecamatan pondok suguh mukomuko yang melakukan transaksi jual beli jenis sabu dengan cara membayar Duit Pangkal (DP) terlebih dahulu dan barang bukti 1 (satu) paket kecil jenis sabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok merk Sampoerna.
“ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
ketiga pelaku tindak pidana narkotika terancam terjerat dalam pasal 122 (1) undang- undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Cw1)