Polres Mukomuko Resmi Tetapkan 3 Tersangka Penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu

- Penulis

Selasa, 23 November 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mukomuko realease 3 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Mukomuko, BeritaRafflesia.com- Kapolres Mukomuko polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S. Ik., MH., Senin ( 22/11/21) pukul 09.00 wib memimpin pelaksanaan gelar Konferensi pers bersama awak media. Dalam rilis kali ini, dalam hal ini Polres Mukomuko Sat Narkoba mengungkapkan keberhasilannya menangkap 3 (tiga) orang pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berserta beberapa barang bukti.

Dalam kesempatan ini Kapolres Mukomuko yang juga didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Teguh Budianto, SE., Menjelaskan pengungkapan pertama berhasil diungkapkan pada hari Minggu, (21/11/21) yang terduga pelaku berinisial IW warga Mukomuko saat berada di Desa Lubuk pinang kecamatan Lubuk Pinang Mukomomuko dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80 Gram yang siap dikirim kepada Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Pelajar Seluma Tewas Tertimpa Pohon
beberapa barang bukti yg di dapat dari ketiga pelaku

Perkara kedua, berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AY (26) dan ED (32) pada Selasa (16/11/21) warga Mukomuko saat berada di Desa Tunggang kecamatan pondok suguh mukomuko yang melakukan transaksi jual beli jenis sabu dengan cara membayar Duit Pangkal (DP) terlebih dahulu dan barang bukti 1 (satu) paket kecil jenis sabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok merk Sampoerna.

“ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

ketiga pelaku tindak pidana narkotika terancam terjerat dalam pasal 122 (1) undang- undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Cw1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:38 WIB

Provinsi Bengkulu

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kemenag Provinsi Bengkulu

Kemenag Bengkulu Rencanakan Puncak Hari Santri Nasional di Halaman Kantor Gubernur

Rabu, 14 Okt 2026 - 21:31 WIB