REJANG LEBONG, Beritarafflesia.com | 14 November 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George, dalam press release yang digelar di selasar Mapolres Rejang Lebong.

Kasus ini sempat memantik perhatian masyarakat lantaran korban mengalami serangan brutal dengan empat tusukan hingga menyebabkan kondisi kritis.
Identitas Korban dan Pelaku
Korban diketahui bernama Indra Gunawan alias Indra bin Iwan (21), seorang petani yang tinggal di Desa Kepala Curup.
Pelaku yang berhasil diringkus polisi adalah Alan Nuari alias Alan bin Endra (21), warga dari desa yang sama dan berstatus belum bekerja. Polisi memastikan keduanya saling mengenal, sementara tersangka juga memiliki catatan tindak pidana sebelumnya.
Modus dan Kronologi Kejadian
Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku awalnya berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar ke Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti.
Saat mereka tiba di lokasi yang sepi, pelaku tiba-tiba menghentikan laju kendaraan dan langsung menyerang korban menggunakan pisau. Akibat serangan tersebut, korban mengalami empat luka tusuk—dua di bagian perut dan dua di bagian pundak kanan.
Setelah korban tersungkur dan berpura-pura tidak sadarkan diri, pelaku mengambil Handphone OPPO A18 warna hitam serta sejumlah uang tunai milik korban. Meskipun terluka parah, korban berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan warga.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/26/XI/2025/SPKT/SEK PUT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tim gabungan dari Polsek Padang Ulak Tanding dan Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 06 November 2025 pukul 11.00 WIB di Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu bilah pisau sepanjang 26 cm, satu unit Handphone OPPO A18 warna hitam.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Wawandra) Br













