PP No 12 Tahun 2017, Kepala BPKP Iskandar Novianto : Inspektorat Provinsi Diperbolehkan Lakukan Pemeriksaan ke Kabupaten/Kota

- Penulis

Kamis, 2 September 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto MSI, AK, C Fr.A CA

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Menyikapi Pemebritaan di salah satu Media Online yang menyebutkan bahwa “Pemkot Punya Inspektorat, Rohidin harus belajar lagi” Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto MSI, AK, C Fr.A CA Angkat Bicara, Kamis (2/9).

Untuk diketahui Pada pemberitaan media online tersebut mengatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan Dia (gubernur) pake UU 23/2014 dengan frasa sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, padahal APIP punya aturan tersendiri, BPK itu pemerintah pusat dalam melakukan audit.

Lebih lanjut, Ketua DPD PAN Kota Bengkulu itu menambahkan Pemkot Bengkulu juga sudah punya inspektorat sendiri. Secara eksternal, BPK juga melakukan pengawasan dan Pemkot meraih predikat WTP.

“Nggak boleh tumpang tindih, Rohidin harusnya baca dan pelajari kewenangan APIP dan segala aturannya,” jelasnya.

Ia pun menduga ada kaitan antara program memerdekakan ijazah yang sedang dilakukan oleh Walikota Helmi Hasan. Terlebih lagi, Helmi sempat surati Rohidin agar keluatkan SE pelarangan penahanan ijazah.

“Aneh aja, ada aroma dendam dan kebencian di sana. Karena setelah pak wali bantu ngambil ijazah siswa, dia bikin surat ini,” kata Teuku.

Kepala BPKP Iskandar Novianto mengatakan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 Pasal 10 Poin 1b menyebutkan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan Umum dan Teknis.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Terima Gelar Pangeran 'Wira Mandala' dari Kesultanan Palembang Darussalam

“PP No 12 Th 2017 pasal 10 poin 1b sangat jelas Menyebutkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan Umum dan Teknis”Kata Kepala BPKP Provinsi Bengkulu.

Lanjut Kepala BPKP Iskandar Novianto menambahkan Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi : pembagian urusan pemerintah, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerjasama daerah kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD dan bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih Iskandar Novianto mengatakan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah kabupaten atau kota.

Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
A. Capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar
B. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren
C. Dampak pelaksanaan urusan pemerintah konkuren yang dilakukan oleh pemerintah daerah
D. Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren di daerah. Tutup Kepala BPKP Iskandar Novianto.(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Tim PKK dan DWP Bengkulu Bergerak, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lima Lokasi
Kepemimpinan Gubernur Helmi Prioritaskan Jalan Mulus dan Pastikan Tak Ada Kabupaten yang Ditinggalkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB