PP No 12 Tahun 2017, Kepala BPKP Iskandar Novianto : Inspektorat Provinsi Diperbolehkan Lakukan Pemeriksaan ke Kabupaten/Kota

- Penulis

Kamis, 2 September 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto MSI, AK, C Fr.A CA

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Menyikapi Pemebritaan di salah satu Media Online yang menyebutkan bahwa “Pemkot Punya Inspektorat, Rohidin harus belajar lagi” Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto MSI, AK, C Fr.A CA Angkat Bicara, Kamis (2/9).

Untuk diketahui Pada pemberitaan media online tersebut mengatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan Dia (gubernur) pake UU 23/2014 dengan frasa sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, padahal APIP punya aturan tersendiri, BPK itu pemerintah pusat dalam melakukan audit.

Lebih lanjut, Ketua DPD PAN Kota Bengkulu itu menambahkan Pemkot Bengkulu juga sudah punya inspektorat sendiri. Secara eksternal, BPK juga melakukan pengawasan dan Pemkot meraih predikat WTP.

“Nggak boleh tumpang tindih, Rohidin harusnya baca dan pelajari kewenangan APIP dan segala aturannya,” jelasnya.

Ia pun menduga ada kaitan antara program memerdekakan ijazah yang sedang dilakukan oleh Walikota Helmi Hasan. Terlebih lagi, Helmi sempat surati Rohidin agar keluatkan SE pelarangan penahanan ijazah.

“Aneh aja, ada aroma dendam dan kebencian di sana. Karena setelah pak wali bantu ngambil ijazah siswa, dia bikin surat ini,” kata Teuku.

Kepala BPKP Iskandar Novianto mengatakan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 Pasal 10 Poin 1b menyebutkan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan Umum dan Teknis.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Imbau Masyarakat Gunakan Produk Kosmetik Aman, Halal dan Bermutu

“PP No 12 Th 2017 pasal 10 poin 1b sangat jelas Menyebutkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan Umum dan Teknis”Kata Kepala BPKP Provinsi Bengkulu.

Lanjut Kepala BPKP Iskandar Novianto menambahkan Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi : pembagian urusan pemerintah, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerjasama daerah kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD dan bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih Iskandar Novianto mengatakan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah kabupaten atau kota.

Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
A. Capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar
B. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren
C. Dampak pelaksanaan urusan pemerintah konkuren yang dilakukan oleh pemerintah daerah
D. Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren di daerah. Tutup Kepala BPKP Iskandar Novianto.(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Sekda Provinsi Bengkulu Terima Audiensi PTA Bengkulu, Bahas Persiapan HUT ke-30
Wagub Bengkulu Tinjau Progres Perbaikan Tiga Ruangan RSUD M. Yunus untuk Optimalkan Pelayanan Kesehatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:40 WIB

Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:22 WIB

Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati

Berita Terbaru

Polda Bengkulu

Irwasda Polda Bengkulu Hadiri Musrenbang Provinsi Bengkulu Tahun 2027

Jumat, 10 Apr 2026 - 10:29 WIB