PP No 12 Tahun 2017, Kepala BPKP Iskandar Novianto : Inspektorat Provinsi Diperbolehkan Lakukan Pemeriksaan ke Kabupaten/Kota

- Penulis

Kamis, 2 September 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto MSI, AK, C Fr.A CA

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Menyikapi Pemebritaan di salah satu Media Online yang menyebutkan bahwa “Pemkot Punya Inspektorat, Rohidin harus belajar lagi” Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto MSI, AK, C Fr.A CA Angkat Bicara, Kamis (2/9).

Untuk diketahui Pada pemberitaan media online tersebut mengatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan Dia (gubernur) pake UU 23/2014 dengan frasa sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, padahal APIP punya aturan tersendiri, BPK itu pemerintah pusat dalam melakukan audit.

Lebih lanjut, Ketua DPD PAN Kota Bengkulu itu menambahkan Pemkot Bengkulu juga sudah punya inspektorat sendiri. Secara eksternal, BPK juga melakukan pengawasan dan Pemkot meraih predikat WTP.

“Nggak boleh tumpang tindih, Rohidin harusnya baca dan pelajari kewenangan APIP dan segala aturannya,” jelasnya.

Ia pun menduga ada kaitan antara program memerdekakan ijazah yang sedang dilakukan oleh Walikota Helmi Hasan. Terlebih lagi, Helmi sempat surati Rohidin agar keluatkan SE pelarangan penahanan ijazah.

“Aneh aja, ada aroma dendam dan kebencian di sana. Karena setelah pak wali bantu ngambil ijazah siswa, dia bikin surat ini,” kata Teuku.

Kepala BPKP Iskandar Novianto mengatakan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 Pasal 10 Poin 1b menyebutkan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan Umum dan Teknis.

Baca Juga  Kadis TPHP Provinsi Pastikan Ketersediaan Pupuk Subsidi 2023 Tercukupi

“PP No 12 Th 2017 pasal 10 poin 1b sangat jelas Menyebutkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan Umum dan Teknis”Kata Kepala BPKP Provinsi Bengkulu.

Lanjut Kepala BPKP Iskandar Novianto menambahkan Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi : pembagian urusan pemerintah, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerjasama daerah kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD dan bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih Iskandar Novianto mengatakan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah kabupaten atau kota.

Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
A. Capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar
B. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren
C. Dampak pelaksanaan urusan pemerintah konkuren yang dilakukan oleh pemerintah daerah
D. Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren di daerah. Tutup Kepala BPKP Iskandar Novianto.(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB