PPDB 2024, Pemkot Bengkulu Pastikan Tak ada Pungutan Liar 

PPDB 2024, Pemkot Bengkulu Pastikan Tak ada Pungutan Liar 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) memperketat pengawasan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang dimulai pada 24 Juni 2024.

Dikatakan Kepala Dikbud Kota Bengkulu A Gunawan, pihaknya melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Ombudsman, Inspektorat dan lainnya dalam melakukan pengawasan proses PPDB di  Kota Bengkulu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak bakal ada kegiatan pungutan liar atau pungli saat dibukanya Pendaftaran PPDB.

Baca Juga  Ketua PKC PMII Bengkulu, Peringati Hari Lahir PMII ke 63 di Hadiri 5 profesor

“Kita telah melakukan upaya pengawasan terkait dengan pelaksanaan PPDB. Kita memperketat pengawasan, setiap pelaksanaan kegiatan PPDB kita awasi,” jelas Gunawan.

Apabila dalam proses pelaksanaan PPDB ditemukan adanya pihak sekolah yang melakukan kegiatan pungutan liar (pungli), maka Dikbud akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

Dikesempatan ini, Gunawan menjelaskan, saat ini di wilayah Kota Bengkulu tak ada lagi sekolah favorit, sebab semua sekolah memiliki peringkat yang sama.

Baca Juga  Minta Dukungan Pengamanan Pemilu, KPU Silaturahmi ke Kapolresta Bengkulu

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk memanfaatkan zonasi pada proses pelaksanaan PPDB dan jangan menginginkan sekolah yang jauh dari lokasi tempat tinggal.

Sementara itu, proses PPDB di Kota Bengkulu Bengkulu dilaksanakan pada 24 hingga 26 Juni dan pengumuman hasil dilakukan pada 28 Juni 2024.

Baca Juga  Cegah Penularan Covid-19, Seluruh ASN Dan Honorer Dinas PUPR Kota Bengkulu Di Vaksin

Untuk diketahui, pada proses PPDB di sekolah menengah pertama (SMP) terdapat empat jalur masuk yaitu untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.

Untuk sekolah dasar (SD) sebanyak 80 persen untuk jalur zonasi dan sisanya untuk jalur afirmasi serta perpindahan orang tua.(Br1)

Share