Jakarta, Beritarafflesia.com- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan ini mulai berlaku sejak (7/2/2025).
Sesuai dengan aturan yang baru dalam Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut manfaat JKP bagi korban PHK akan ditingkatkan menjadi 60% dari gaji sebelumnya selama enam bulan.
Jumlah ini lebih besar dari peraturan sebelumnya yang memberikan manfaat uang tunai dengan skema 45% upah selama tiga bulan pertama dan 25% selama tiga bulan berikutnya.
Selain peningkatan manfaat, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur tentang perubahan iuran JKP.
Jika sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46%, kini iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% setiap bulannya.
Peraturan baru ini juga memperpanjang batas waktu pencairan JKP menjadi enam bulan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para pekerja yang terkena PHK untuk mencari pekerjaan baru.
Perubahan aturan terkait JKP ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Dengan manfaat yang lebih besar dan waktu pencairan yang lebih panjang, diharapkan para pekerja dapat memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru sambil tetap memenuhi kebutuhan hidup mereka. (Afs)