Presiden Prabowo Subianto Resmi Terbitkan PP Terkait JKP

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Presiden Prabowo Subianto Resmi Terbitkan PP Terkait JKP

Doc: Presiden Prabowo Subianto Resmi Terbitkan PP Terkait JKP

Jakarta, Beritarafflesia.com- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan ini mulai berlaku sejak (7/2/2025).

Sesuai dengan aturan yang baru dalam Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut manfaat JKP bagi korban PHK akan ditingkatkan menjadi 60% dari gaji sebelumnya selama enam bulan.

Jumlah ini lebih besar dari peraturan sebelumnya yang memberikan manfaat uang tunai dengan skema 45% upah selama tiga bulan pertama dan 25% selama tiga bulan berikutnya.

Selain peningkatan manfaat, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur tentang perubahan iuran JKP.

Jika sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46%, kini iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36% setiap bulannya.

Baca Juga  Sebanyak Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Peraturan baru ini juga memperpanjang batas waktu pencairan JKP menjadi enam bulan.

Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para pekerja yang terkena PHK untuk mencari pekerjaan baru.

Perubahan aturan terkait JKP ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Dengan manfaat yang lebih besar dan waktu pencairan yang lebih panjang, diharapkan para pekerja dapat memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru sambil tetap memenuhi kebutuhan hidup mereka. (Afs)

 

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Demokratis, Kritik Akan Dijawab dengan Kinerja
Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia
Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar
Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker Polri
Tim Basket Bhayangkara Brimob Raih Juara 1 Kasau Cup 2026 Basketball Tournament
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27 WIB

Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:17 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Demokratis, Kritik Akan Dijawab dengan Kinerja

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:27 WIB

Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:11 WIB

Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB