Foto / Rumah Dinas Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang di Diduga Bermasalah
Bengkulu,Beritarafflesia.com, ā Proyek rehabilitasi dan pengadaan peralatan untuk rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025 diduga bermasalah. Pasalnya, proyek yang dianggarkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu tersebut diduga kuat terdapat praktik tidak transparan antara Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dengan pihak rekanan pelaksana kegiatan. Dugaan tersebut mencuat karena proyek dilaksanakan tanpa melalui proses tender dan kontrak resmi sebagaimana mestinya, sehingga terkesan mendahului anggaran.
Ketua Organisasi Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institute Bengkulu, Apriansyah, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data terkait proyek tersebut. Ia menyebut, setelah data dan bukti pendukung terkumpul secara lengkap, pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta penerimaan fee yang dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
āKami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan. Jika nanti sudah lengkap, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum karena ini sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi,ā ujar Apriansyah kepada media ini, Jumat sore (24/10/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian dana untuk kegiatan rehabilitasi dan pengadaan peralatan rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025: belanja videotron sebesar Rp1.000.000.000, rehabilitasi rumah dinas pimpinan Rp1.350.000.000, pemasangan CCTV Rp30.000.000, pembelian sofa Rp110.500.000, meja makan Rp29.000.000, meja dan kursi Rp27.355.000, dispenser Rp4.199.000, televisi Rp55.966.000, kulkas Rp26.350.000, alat pendingin ruangan Rp55.790.000, AC sentral Rp51.800.000, kompor tanam Rp4.950.000, perencanaan rehabilitasi rumah dinas Rp67.500.000, rehabilitasi gedung aula rumah dinas Rp200.000.000, serta belanja natura dan pakan natura sebesar Rp560.000.000.
Total anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut hingga mencapai miliaran rupiah. Namun, proyek dengan nilai fantastis itu justru diduga tidak mengikuti prosedur administrasi dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.
Apriansyah menambahkan, pihaknya berharap Kejati Bengkulu dapat segera menindaklanjuti laporan yang akan mereka sampaikan agar dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
āKami ingin adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jangan sampai anggaran publik dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi,ā tegasnya.
Ketua Ornas Pijar Institute Bengkulu ini juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum, terutama kepada pihak Kejaksaan TinggiĀ (Kejati) BengkuluĀ supaya Segera memproses Kasus ini tanpa pandang buluh., karena mengingat kasus ini sudah menjadi kebiasaan di lembaga legislatif selaku lembaga yang mengesahkan anggaran selalu digunakan sebagai tameng demi untuk meraup keuntungan pribadi ketua DPRD Provinsi Bengkulu
” Kita mendesak kejati Benglulu agar segera melakukan pemeriksaan terhadap ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, karena kasus ini menjadi perhatian publik,lantaran menyangkut lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.” Denikian Tutup Rian.













