Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu rapat evaluasi bersama Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Kamis (31/8/2023).

Rapat evaluasi ini membahas pemberian saksi tegas terhadap PKS yang tidak memberikan invoice penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada Dinas TPHP Provinsi Bengkulu per 2 Minggu.

Plt Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Roslama Dewi didampingi Kabid Perkebunan Bickman menjelaskan, rapat evaluasi dilakukan guna meminta kepada para PKS untuk memberikan data penjualan sawit sehingga dapat mendukung penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Pasca Banjir, Kades Lalang Luas MM Bersama Warga Dan Perangkatnya Gelar Gotong Royong Bersihkan Material sampah
Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan

“Rapat evaluasi ini terkait penetapan harga TBS kelapa sawit dengan mengundang semua pihak PKS di Provinsi Bengkulu,” jelas Rosmala Dewi.

Rosmala menyebut, data invoice dan kontrak tersebut mempunyai berpengaruh terhadap penetapan harga TBS kelapa sawit, apabila data yang disampaikan kurang maka tidak akurat penetapan harga TBS kelapa sawit.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu bersama KPK Dorong BUMD Hapuskan Praktik Suap

“Tentu kita berharap setelah dilakukan rapat evaluasi ini, para PKS bisa memberikan data invoice secara  lengkap sehingga menghasilkan penetapan harga TBS secara akurat,” paparnya.


Ditegaskan, Roslama Dewi apabila para PKS tidak mengikuti aturan dan regulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan maka akan diberikan sanksi yang berlaku.

Baca Juga  Ariyono Gumay: Mamfaatkan Reses Untuk Serap Dan Salurkan Aspirasi Masyarakat

“Jika masih ada PKS yang tidak mengikuti aturan maka akan diberikan teguran oleh tim perpanjangan tangan Gubernur Bengkulu sesuai dengan tahapan, dimulai dari teguran tertulis selama satu bulan, pembekuan izin hingga pencabutan perizinan usaha perkebunan,” Tegasnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan