Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan 

- Penulis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan 

Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu rapat evaluasi bersama Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Kamis (31/8/2023).

Rapat evaluasi ini membahas pemberian saksi tegas terhadap PKS yang tidak memberikan invoice penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada Dinas TPHP Provinsi Bengkulu per 2 Minggu.

Plt Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Roslama Dewi didampingi Kabid Perkebunan Bickman menjelaskan, rapat evaluasi dilakukan guna meminta kepada para PKS untuk memberikan data penjualan sawit sehingga dapat mendukung penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu.

Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan

“Rapat evaluasi ini terkait penetapan harga TBS kelapa sawit dengan mengundang semua pihak PKS di Provinsi Bengkulu,” jelas Rosmala Dewi.

Rosmala menyebut, data invoice dan kontrak tersebut mempunyai berpengaruh terhadap penetapan harga TBS kelapa sawit, apabila data yang disampaikan kurang maka tidak akurat penetapan harga TBS kelapa sawit.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Kota Alamsyah : " Solusi Pemkot Atasi Kelangkaan Gas Melon Harus Direncanakan Dengan Matang.

“Tentu kita berharap setelah dilakukan rapat evaluasi ini, para PKS bisa memberikan data invoice secara  lengkap sehingga menghasilkan penetapan harga TBS secara akurat,” paparnya.


Ditegaskan, Roslama Dewi apabila para PKS tidak mengikuti aturan dan regulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan maka akan diberikan sanksi yang berlaku.

“Jika masih ada PKS yang tidak mengikuti aturan maka akan diberikan teguran oleh tim perpanjangan tangan Gubernur Bengkulu sesuai dengan tahapan, dimulai dari teguran tertulis selama satu bulan, pembekuan izin hingga pencabutan perizinan usaha perkebunan,” Tegasnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Laksanakan Patroli Taktis dan Penyisiran di Yahukimo
CATAT! Ini Kawasan Jalan yang Ditutup Selama Karnaval Batik Internasional, Mulai Sore Ini Jam 16.00 WIB
Polres Mimika Dibackup Satgas Damai Cartenz 2026 Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Timika
Polres Bengkulu Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Dedikasi
Pastikan Gizi dan Higienitas, Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Dapur SPPG Brimob Kandang
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Audiensi Bersama DJP Bengkulu-Lampung, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Sinergitas Antar Lembaga
Dari Bedah Rumah hingga Pelepasan Tukik, Kapolda Bengkulu Hadir Nyata untuk Masyarakat Enggano
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:42 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Laksanakan Patroli Taktis dan Penyisiran di Yahukimo

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

CATAT! Ini Kawasan Jalan yang Ditutup Selama Karnaval Batik Internasional, Mulai Sore Ini Jam 16.00 WIB

Sabtu, 18 April 2026 - 20:56 WIB

Polres Mimika Dibackup Satgas Damai Cartenz 2026 Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Timika

Jumat, 17 April 2026 - 13:50 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Dedikasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:13 WIB

Pastikan Gizi dan Higienitas, Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Dapur SPPG Brimob Kandang

Berita Terbaru