Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan 

- Penulis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan 

Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu rapat evaluasi bersama Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Kamis (31/8/2023).

Rapat evaluasi ini membahas pemberian saksi tegas terhadap PKS yang tidak memberikan invoice penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kepada Dinas TPHP Provinsi Bengkulu per 2 Minggu.

Plt Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Roslama Dewi didampingi Kabid Perkebunan Bickman menjelaskan, rapat evaluasi dilakukan guna meminta kepada para PKS untuk memberikan data penjualan sawit sehingga dapat mendukung penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu.

Rapat Evaluasi, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Minta Para PKS Ikuti Aturan

“Rapat evaluasi ini terkait penetapan harga TBS kelapa sawit dengan mengundang semua pihak PKS di Provinsi Bengkulu,” jelas Rosmala Dewi.

Rosmala menyebut, data invoice dan kontrak tersebut mempunyai berpengaruh terhadap penetapan harga TBS kelapa sawit, apabila data yang disampaikan kurang maka tidak akurat penetapan harga TBS kelapa sawit.

Baca Juga  Verifikasi Lanjutan, Muba Optimis Raih Penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba Wistara

“Tentu kita berharap setelah dilakukan rapat evaluasi ini, para PKS bisa memberikan data invoice secara  lengkap sehingga menghasilkan penetapan harga TBS secara akurat,” paparnya.


Ditegaskan, Roslama Dewi apabila para PKS tidak mengikuti aturan dan regulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan maka akan diberikan sanksi yang berlaku.

“Jika masih ada PKS yang tidak mengikuti aturan maka akan diberikan teguran oleh tim perpanjangan tangan Gubernur Bengkulu sesuai dengan tahapan, dimulai dari teguran tertulis selama satu bulan, pembekuan izin hingga pencabutan perizinan usaha perkebunan,” Tegasnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Kapolda Bengkulu Pimpin Penanaman dan Panen Jagung Kuartal III 2026
Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C hingga Balap Liar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:49 WIB

Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB