Rapat Evaluasi,Pemrov Bengkulu Bahas Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Guna menyelaraskan program pembangunan wilayah kabupaten dengan program pembangunan provinsi, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Kepahiang 2023-2043, di Aula Kantor PUPR Provinsi Bengkulu, Senin (23/10/2023).

Rapat tersebut dipimpin Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni, yang dihadiri Kadis PUPR Provinsi Bengkulu beserta jajarannya dan diikuti instansi terkait serta Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Baca Juga  Atasi Penyakit Zoonosis, Gubernur Rohidin Dorong Perkuat Profesi Dokter Hewan 

Dalam keterangannya, RA Denni mengatakan, rapat ini membahas tentang Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang, ini penting karena inilah sebagai landasan hukum pada suatu kabupaten, tata ruang wilayah.

Di mana, ungkapnya, dengan Perda tentang RTRW tersebut dapat menentukan titik-titik pembangunan, baik itu untuk perumahan, perekonomian dan sebagainya.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Dorong Terwujudnya Revitalisasi Bahasa Daerah Berkelanjutan

Untuk itu, jelasnya, Perda tersebut harus terhubung dan selaras dengan RTRW-nya Provinsi Bengkulu.

“Di samping itu kita juga mengarahkan adanya konektivitas antara kabupaten tetangga sehingga bisa ‘nyambung’ terkait RTRW-nya sehingga program yang ada dapat berjalan dengan berkesesuaian,” jelasnya.

“Kita harapkan dengan adanya RTRW ini maka proses pembangunan ini bisa berjalan dengan baik dan konektivitas,” demikian ujar RA Denni.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD Provinsi Dempo Xler, Ucapkan Selamat Milad HMI Bengkulu ke -76 Tahun 2023

Sebagai informasi, rencana struktur dan pola ruang dalam Perda Kabupaten Kepahiang tentang RTRW Kabupaten Kepahiang 2023-2043 ini mengacu pada surat Persetujuan Substansi Teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 perihal persetujuan substansi.

Share

Tinggalkan Balasan