Rapat Evaluasi,Pemrov Bengkulu Bahas Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang

- Penulis

Senin, 23 Oktober 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Guna menyelaraskan program pembangunan wilayah kabupaten dengan program pembangunan provinsi, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Kepahiang 2023-2043, di Aula Kantor PUPR Provinsi Bengkulu, Senin (23/10/2023).

Rapat tersebut dipimpin Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni, yang dihadiri Kadis PUPR Provinsi Bengkulu beserta jajarannya dan diikuti instansi terkait serta Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Dalam keterangannya, RA Denni mengatakan, rapat ini membahas tentang Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang, ini penting karena inilah sebagai landasan hukum pada suatu kabupaten, tata ruang wilayah.

Di mana, ungkapnya, dengan Perda tentang RTRW tersebut dapat menentukan titik-titik pembangunan, baik itu untuk perumahan, perekonomian dan sebagainya.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu: Pemilu 2024 Damai Hasilkan Pemimpin Harapan Rakyat

Untuk itu, jelasnya, Perda tersebut harus terhubung dan selaras dengan RTRW-nya Provinsi Bengkulu.

“Di samping itu kita juga mengarahkan adanya konektivitas antara kabupaten tetangga sehingga bisa ‘nyambung’ terkait RTRW-nya sehingga program yang ada dapat berjalan dengan berkesesuaian,” jelasnya.

“Kita harapkan dengan adanya RTRW ini maka proses pembangunan ini bisa berjalan dengan baik dan konektivitas,” demikian ujar RA Denni.

Sebagai informasi, rencana struktur dan pola ruang dalam Perda Kabupaten Kepahiang tentang RTRW Kabupaten Kepahiang 2023-2043 ini mengacu pada surat Persetujuan Substansi Teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 2023 perihal persetujuan substansi.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:23 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:06 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Berita Terbaru