Relokasi TPU Taman Bahagia, Pemkot Bengkulu Sudah Sesuai Aturan

- Penulis

Minggu, 28 Maret 2021 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com– Terkait surat edaran Gubernur Bengkulu No : 460/379/Dinsos/2021 perihal supervisi rencana relokasi TPU Air Sebakul yang ditujukan kepada Walikota Bengkulu. Yang mana dalam surat tersebut bahwa proses relokasi harus memperhatikan aspek tata ruang/RT/RW/RDTR, aspek lingkungan hidup/KLHS, aspek sosial, mekanisme dan sistem perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, KUA PPAS, APBD). Serta diminta setiap dana yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan relokasi TPU dan kegiatan lainnya harus dipastikan telah terdokumentasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran APBD Pemkot Bengkulu.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Firman Romzie menegaskan, Bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar terkait relokasi TPU Air Sebakul.Karena setiap program kegiatan pasti melalui proses kajian yang matang.,sebab ini untuk menuju perubahan kota Bengkulu yang lebih maju.

“Kalau dalam surat Gubernur itukan tentang penganggaran relokasi TPU taman bahagia dan TPU merah putih. Nah, sampai saat ini belum ada anggarannya, dan juga sampai saat ini belum ada makam dari TPU taman bahagia yang dipindahkan ke TPU merah putih. Tetapi dipindahkan sesuai permintaan ahli waris, seperti ada yang ke Lampung dan Medan Jadi tidak ada menyalahi aturan disini,karena apa yaang di programkan oleh walikota Bengkulu itu pasti sudah melalui proses kajian yang matang, baik  dalam aspek  hukum, maupun sistem penganggarannya ” tegas Firman, minggu (27/3/2021)

Dirinya juga menjelaskan bahwa relokasi TPU taman bahagia atas kesepakatan pihak ahli waris yang menyetujui makam keluarganya dipindahkan.

“Ini kan kehendak dan persetujuan ahli waris. Disini kita hanya memfasilitasi relokasi seperti mobil ambulans dan lainnya. Pihak Pemprov kan tidak pernah duduk bersama dengan Pemkot membahas masalah ini, dan Pemprov hanya menerima pengaduan atau aspirasi dari satu pihak saja. Jadi, belum bisa disimpulkan bahwa kita tidak taat aturan. Untuk RT/RW kan sudah ketok palu serta yang lainnya menyusul,” imbuhnya.

Baca Juga  Wujudkan Kota Bengkulu Cerdas, Pemkot Gelar Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City

Sementara itu, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan makam TPU taman bahagia, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Joni Erwan menjelaskan bahwa semua rencana telah ditetapkan pada surat keputusan Walikota Bengkulu nomor 67 tahun 2021, dan untuk masalah anggaran semuanya sedang dalam proses.

“Sesuai surat keputusan Walikota bengkulu nomor 67 tahun 2021 sudah dituangkan disana terdapat dua cara pemindahan makam baik itu pemindahan yang dilakukan atas permintaan keluarga mengingat lokasi makam jauh dari keluarga seperti yang telah kita (Dinsos) lakukan. Ada sebanyak 14 makam muslim yang telah dipindahkan berdasarkan permintaan keluarga,” jelas Joni.

Kedua, cara pemindahkan dilakukan oleh pemerintah. Namun, hingga saat ini belum ada satu petak pun yang dipindahkan oleh pemerintah dikarenakan masih adanya proses persetujuan dari masing-masing umat dan kesiapan Dinsos itu sendiri baik secara dana maupun tenaga yang sedang digarap proses penganggarannya.

“Setelah beberapa kali mediasi dengan tokoh agama, kita juga belum dapat mengakomodir seluruh permintaan. Misalnya, jika ada ahli waris yang meminta bantuan anggaran, tentunya Pemkot belum bisa mengakomodir, karena belum ada di APBD. Tetapi untuk memfasilitasi, Pemkot siap memfasilitasi proses pemindahan makam tersebut,” ujarnya” (Byk)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB