MUSI RAWAS, BERITARAFFLESIA.C0M- Terkait masih beredarnya Pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, manager Distribusi PT Gudang Garam Tbk, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan di mintai keterangan, Rabu, 01 Maret 2023.
Saat dikonfirmasi awak media, Aidil membenarkan bahwa pihaknya di panggil ke Polsek Muara Beliti, untuk mengklarifikasi terkait masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, serta dimintai legalitas perusahaan oleh penyidik Reskrim Polres Musi Rawas.
Aidil menambahkan, terkait masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, semua perusahaan produksi rokok, dalam hal ini membeli pita cukai kepemerintah lebih awal, sebelum masuk tahun 2022. Dan semua Perusahaan rokok diberikan keleluasaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) sampai bulan April 2023, untuk penarikan pita cukai tahun 2022. Dalam hal ini Aidil menegaskan untuk PT Gudang Garam, akan melakukan penarikan pita cukai tahun 2022 di bulan Maret.
“Kita, semua perusahaan rokok, membeli pita cukai lebih awal ke pemerintah sebelum masuk tahun 2022. Walaupun Kita diberikan waktu sampai bulan April oleh pemerintah (Dirjen Pajak), untuk penarikan pita cukai tahun 2022, namun kita (Gudang Garam) akan melakukan penarikan pita cukai tahun 2022 di bulan Maret 2023,” terang Aidil.
Saat di tanya regulasi terkait pemberian waktu penarikan pita cukai sampai dengan April 2023, Aidil mengatakan,”aturanya nggak ada, ini cuma kebijakan dirjen pajak,”lanjut Aidil.
Terpisah, menyikapi masih beredarnya pita cukai rokok tahun 2022 di tahun 2023, Rifa’i ketua DPD LSM Barak NKRI menegaskan, semua perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Musi Rawas, untuk benar-benar memperhatikan ambang batas berlaku pita cukai rokok, untuk menghindari kenakalan pedagang yang menetapkan HTP lebih besar dari HJE.Selasa (7/3/2023).
“Saya berharap semua perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Musi Rawas, untuk tidak main-main, dalam hal penarikan pita cukai yang sudah masuk waktu penarikan dan pengunaan pita cukai rokok yang baru. Agar penjual rokok tidak menepatkan HTP lebih tinggi dari HJE,” terang Rifa’i.(BR1)