Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Suara bising yang ditimbulkan oleh pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing acap kali mengganggu masyarakat. Knalpot yang juga dikenal brong tersebut menimbulkan polusi suara disetiap daerah yg dilewatinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Lalulintas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu yang dipimpin Kanit Turjawali Ipda Hendra Widianto bersama personil, Selasa pagi (24/11/2020) melakukan sosialisasi mengenai aturan Knalpot Racing ( GBRONG ) kepada Penjual / Bengkel Sepeda Motor. Berberapa lokasi yang menjadi sasaran merupakan bengkel motor Kelurahan Air Putih dan Kelurahan Talang Rimbo.
Ipda Hendra menjelaskan untuk tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara),” jelasnya.
Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1),”tambahnya.
Dengan dilakukan sosialisasi ini, Ia mengharapkan baik pembeli maupun penjual tidak lagi menggunakan knalpot bring dan krmbali menggunakan knalpot standar.