Sat Pol PP Kota Bengkulu Dimintak Tegas, Tertibkan Warung Esek-Esek Di Betungan

- Penulis

Kamis, 10 Juni 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung Remang-remang yang berada di kawasan Betungan

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sarang prostitusi dengan modus warung remang-remang yang berada di jalan Suprapto Dalam Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, tepatnya di kawasan terminal betungan telah meresahkan masyarakat sekitar.

Keresahan masyarakat  tersebut, karena warung yang di jadikan tempat esek-esek itu menampung para lelaki hidug belang daan menjual minuman keras, seperti minuman Tuak, BIR dan lain-lain.

Dari keterangan masyarakat setempat inisial YW mengatakan, Warung-remang-remang tersebut menyediakan wanita berpakaian seksi, setiap malam mereka menunggu pria hidung belang dengan modus  menemani minum kopi dan minum tuak.

“Saya selaku warga merasa terganggu dengan adanya aktipitas warung tersebut, dan saya harap agar pemerintah kota Bengkulu, terutama kepada Sat Pol PP supaya menertibkan atau merobohkan bangunan yang di jadikan tempat esek-esek tersebut, apalagi tempat ini berdekatan dengan kantor Dinas PURR Kota Bengkulu,’’ Tegas YW kepada media ini pada Rabu malam (09/06/2021)

Berdasarkan pengakuan ketiga  wanita tersebut, minuman yang disediakan Mulai dari panta, Sprite juga Tuak samo  BIR,sekaligus melayani pria hidung belang sebagai pencarian demi untuk mendapatkan  uang sebesar Rp 150.000  sewa kamar Rp. 25.000.

″Jadi tamu buat ngopinya saja cuma bayar Rp5.000. Tapi, kalau mau ditemani sama perempuan bayarnya Rp 150.000 dan itu juga tergantung dari Kesepakatan yang Punya Barang ,” kata YW.

Tentu hal ini telah melanggar Raperda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol lainnya yang telah selesai dibahas oleh Bapemperda dan Timlegda Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam Raperda ini disebutkan sanksi bagi pelanggar Perda yakni kurungan penjara selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga  Upaya Antisipasi Penanganan Covid, RSUD M. Yunus Genjot Produksi Oksigen

“Saya minta bangunan ini segera dirobohkan, agar aktivitas terlarang ini segera berakhir, karena hal ini sangat meresahkan masyarakat terutama warga sekitar,” jelas YW.

Menanggapi masalah ini Kasat Pol PP Kota Bengkulu Yurizal menegaskan, pihaknya segera melakukan pendataan terhadap warung remang-remang tersebut, dan segera di tertibkan, apalagi keberadaan warung tersebut berdampingan dengan kantor Dinas PUPR Kota Bengkulu yang baru pindah di kawasan itu.

“Saat kita akan kroscek ke lapangan,agar mengetahui kondisidi lapangan,  kalau memang benar kawasan tersebut di jadikan sebagai tempat esek-esek dan jual minuman keras, kita segera tertibkan. Bahkan bangunannya kita akan robohkan, jangan sampai tempat ini merusak citra Kota Bengkulu ,” Tegasnya Yurizal yang biasa di sapa oyon.

Ia juga menambahkan, kami dari Satpol PP Kota Bengkulu segera melakukan penertiban tempat-tempat yang membuat resah masyarakat apalagi seperti warung remang-remang yang berada di sekitar lingkungan perkantoran dan masyarakat.

‘’Nanti tempat-tempat seperti ini akan segera kita tertibkan dan bangunannya kita bongkar, karena kalau bangunan itu tidak di bongkar, mereka akan kembali menjadikan tempat tersebut sebagai sarang maksiat,” Pungkas. (Joe)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Helmi Hasan Pastikan Pembangunan Jalan di Benteng Berlanjut Hingga 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:42 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Berita Terbaru