Selundupkan 769 Baby Lobster, Dua Remaja Kaur Ditangkap

- Penulis

Minggu, 8 Agustus 2021 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua remaja AP dan DW terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh Polres Kaur

Kaur, (Beritarafflesia.com) – Sabtu (7/8/2021) Dua remaja pria warga Kabupaten Kaur inisial AP (19) dan DW (19) diamankan petugas Polres Kaur Polda Bengkulu pada Rabu (4/8) sore sekira pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap petugas saat melintas di jalan Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, dengan barang bukti 769 ekor baby lobster.

Baby lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke Lampung, namun keburu tercium polisi.

Kepada wartawan, Kapolres kaur AKBP Dwi agung setyono, S.IK, MH mengatakan kedua remaja ini diamankan karena kedapatan  menyelundupkan 769 ekor baby lobster.

“769 ekor baby lobster yang kita amankan ini terdiri dari dua jenis,yakni   jenis pasir dan  jenis mutiara,” kata Kapolres Kaur.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Kembali Berbagi, Salurkan 100 Paket Sembako Ke Warga Lebong

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada dua remaja yang mengendarai motor BD 6369 WH hendak menyelundupkan baby lobster ke pria asal Lampung di perbatasan Kaur-Lampung.

“Mendapat informasi tersebut  petugas  langsung mengejar kedua remaja tersebut dan  berhasil dicegat di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal. Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya petugas menemukan baby lobster dari kedua remaja tersebut.dan langsung dibawa ke Polres Kaur,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Widi)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Bhabinkamtibmas Polsek Nasal Hadiri Pelepasan Siswa TK Negeri Pembina Nasal
Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru