Sidak Ke PT Agrindo Indah Persada, Komisi II DPRD Provinsi Banyak Temukan Pelanggaran

Komisi II DPRD Provinsi  Banyak Pelanggaran di PT AIP

Seluma,Beritarafflesia.com– Banyaknya pelanggaran yang ditemukan pada sidak yang dilakukan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu di PT Agrindo Indah Persada (AIP) yang berada di Desa Tumbuan, Kelurahan Lubuk Sandi kabupaten Seluma, membuat para anggota DPR gerah. 

Bahkan mereka sebut PT AIP seperti perusahaan mafia. Pasalnya pada saat Dewan Provinsi Bengkulu melakukan sidak,(29/4/2022) Kepala Tata Usaha (KTU) PT AIP menyebutkan Manager Perusahaan tidak mengetahui siapa nama Manager PT AIP sendiri.

Terlebih lagi di lokasi kantor PT AIP ini juga tidak terdapat struktur organisasi perusahaan.bahkan banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran di perusahaan PT AIP. Seperti tidak memiliki kebun inti, serta pihak perusahaan PT AIP juga tidak memiliki pajak BBM dan tidak melakukan penyetoran pajak ke daerah. 

Baca Juga  Polres Seluma Menemukan Mayat Meninggal Dunia, Ada Tisu Magic dan Obat Kuat Didekat Korban

“Direktur utamanya saja gak tau. Terus dari mana dia tahu menentukan harga dari perusahaan. Ini sama halnya dengan perusahaan mafia. Jadi Gubernur harus bertindak tegas,” sampai Usin ABdiansyah Putra Sembiring anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu.

Ditambahkannya,  hampir semua Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) AIP melakukan pelanggaran. Dari mulai pendirian perusahaan bahkan di dalam penentuan harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang tidak mengacu pada penetapan SK Gubernur Bengkulu terkait dengan harga TBS. “Mesti harus dipanggil. Gubernur harus bertindak tegas. Melakukan sweeping yang memang melanggar dari pada harga di bawah TBS. Nanti terkait dengan pendirian, nanti akan kita periksa,” tegasnya.

Baca Juga  Sektor Pendidikan Seluma Menunjukan Prestasinya, Dapat Penghargaan Dari Ombudsman

Ditambahkan Muharamin yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu,  perusahaan AIP merupakan perusahaan yang tidak mau transparan. Bahkan jika diusut awal pendirian perusahaan PT AIP merupakan perusahaan yang tidak memiliki lahan perkebunan, tentunya memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Ternyata persyaratan tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan. “Kemarin kita cek juga terkait dengan pajak, juga tidak ada setor dengan Pemerintah daerah (Pemda). Kita minta bukti setoran juga tidak ada. Bahkan terakhir kita minta struktur organisasi ini, perusahaan ini juga tidak bisa tunjukkan, inikan aneh,” pungkasnya.

Baca Juga  Dinilai Ciderai Azas Pemilu, Bawaslu Akan Tindak Tegas Oknum Panwascam Sukaraja

Sementara itu, Kepala Tata Usaha PT AIP Dendi Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan data yang diminta oleh Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. Termasuk mengenai struktur jabatan dan kepengurusan perusahaan. “Itu semuanya di pusat, kita di sini cabang. Khusus pengelolaan TBS saja. Soal yang lainnya nanti kita akan minta dulu ke perusahaan pusat. Disini memang belum tersedia,” tutupnya singkat.(Maman) Adv

Share

Tinggalkan Balasan