Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pada tahun 2024 Provinsi Bengkulu mendapat tambahan BBM bersubsidi sebanyak delapan persen.
Pemprov Bengkulu meyakini pendistribusian BBM tersebut akan terkelola dengan baik dan tepat sasaran disertai dengan penerapan regulasi dan peningkatan pengawasan.
Seperti diketahui, fakta di lapangan masih ada oknum yang bertindak curang untuk mendapatkan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersil. Padahal sejatinya BBM bersubsidi ditujukan bagi masyarakat miskin, pengusaha kecil, masyarakat tidak mampu.
Hal tersebut dibahas saat Rapat Pembahasan Rencana Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemprov Bengkulu, bertempat di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur, (9/1/2024).
Dalam rapat diketahui, pelaku pelanggaran penggunaan BBM bersubsidi ini salah satunya dilakukan oleh oknum pengusaha batubara. Modusnya, pengisian BBM menggunakan mobil pribadi, lalu kemudian dialihkan ke truk batubara.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menjelaskan, penertiban juga akan dilakukan pada kendaraan yang tidak membayar pajak.
“Persoalan ini menjadi tugas kita bersama untuk menertibkannya. InsyaAllah dengan koordinasi yang kita lakukan bersama untuk menertibkan oknum-oknum tersebut, termasuk mobil yang tidak bayar pajak dan mobil-mobil dengan plat bodong,” ujar Isnan.
Dalam upaya pengendalian dan pendistribusian BBM bersubsidi ini harus dengan pengawasan dan pengaturan yang lebih tajam, agar tepat volume dan tepat sasaran yang berpedoman pada regulasi.
“Regulasi yang akan kita keluarkan ya kalau Pemprov kan itu sudah jelas aturannya. Kemudian BPH Migas juga sudah melakukan revisi terhadap regulasi, sehingga tidak ada multi tafsir,” Imbuh Isnan.
Di sisi lain, BPH Migas juga sudah melakukan sosialisasi dan pemantauan pendistribusian BBM bersubsidi di Bengkulu. Pada saat itu juga menemukan indikasi kecurangan. Hal tersebut disampaikan anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim dalam rapat hari ini.
“Mohon maaf, sekarang ini banyak sekali permainan. Di Bengkulu kami temui indikasi kecurangan itu, entah sengaja atau tidak. Oleh karena itu kendaraan dengan nomor kendaraan terindikasi palsu, tidak bayar pajak bahkan bodong tidak berhak mendapatkan layanan BBM bersubsidi ini,” terang Halim.
“Untuk itu kami terus menerus melakukan pengawasan bersama Pertamina, kepolisian dan pihak terkait lainnya. Termasuk melakukan sosialisasi kepada pemilik SPBU dan operator.”
BPH Migas bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyaluran tidak wajar, tangkap tangan, ataupun tindak lanjut atas laporan pihak lain. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi pengurangan bahkan hingga pencabutan kuota.(BR1)