SMSI Apresiasi Pemkab BS Tunda/Revisi Perbup Kerjasama Media

- Penulis

Senin, 21 Februari 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua SMSI Bengkulu,Wibiwo Susilo

 

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Penerapan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 Tentang kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan ditunda alias belum di berlakukan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Susmanto sesuai menggelar pertemuan bersama perwakilan Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan, Senin (21/2/2022).

Dihadapan para insan Pers Susmanto menjelaskan, dirinya mengapresiasi para isan Pers di Bengkulu Selatan yang telah memberikan masukan dan kritiknya, Susmanto juga mengakui bahwa peraturan tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus di perbaiki.

“Saya sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan Pers Bengkulu Selatan atas kritikan dan masukannya, berdasarkan masukan dari kawan-kawan ternyata masih ada kekeliruan,” ujar Susmanto.

Lanjut Susmanto, dalam waktu dekat dirinya akan menggelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan, tujuannya untuk melakukan pembahasan revisi Perbup No 05 Tahun 2022.

Baca Juga  Tahun Ini Buku Bengkulu Hebat Segera Masuk iPusnas

Terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo mengapresiasi Pemkab Bengkulu Selatan yang telah mendengarkan aspirasi dari unsur pers di Bengkulu Selatan.

Menurut Wibowo, Perbup No 5 tahun 2022 tersebut memiliki beberapa kelemahan administrasi yang berdampak tidak berkepastian hukum bagi iklim bisnis media. Oleh karena itu, Perbup layak direvisi dengan tetap mempedomani aturan yang ada.

“Kami sangat apresiasi dengan ditundanya Perbup untuk direvisi. Pemkab harus mendengarkan aspirasi pelaku bisnis media dengan tetap mempedomani aturan yang ada. Terbitnya Perbup sudah bagus sebagai dasar hukum kerjasama media dengan Pemkab, namun tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi diatas Perbup,” tutur Wibowo.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Tim PKK dan DWP Bengkulu Bergerak, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lima Lokasi
Kepemimpinan Gubernur Helmi Prioritaskan Jalan Mulus dan Pastikan Tak Ada Kabupaten yang Ditinggalkan
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi TPID dan TP2DD, Jaga Stabilitas Harga dan Percepat Digitalisasi Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru