SMSI Apresiasi Pemkab BS Tunda/Revisi Perbup Kerjasama Media

- Penulis

Senin, 21 Februari 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua SMSI Bengkulu,Wibiwo Susilo

 

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Penerapan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2022 Tentang kerjasama Publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan ditunda alias belum di berlakukan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Susmanto sesuai menggelar pertemuan bersama perwakilan Aliansi Pers Nasional Bengkulu Selatan, Senin (21/2/2022).

Dihadapan para insan Pers Susmanto menjelaskan, dirinya mengapresiasi para isan Pers di Bengkulu Selatan yang telah memberikan masukan dan kritiknya, Susmanto juga mengakui bahwa peraturan tersebut masih ada kekeliruan dan masih ada yang harus di perbaiki.

“Saya sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan Pers Bengkulu Selatan atas kritikan dan masukannya, berdasarkan masukan dari kawan-kawan ternyata masih ada kekeliruan,” ujar Susmanto.

Lanjut Susmanto, dalam waktu dekat dirinya akan menggelar pertemuan dengan beberapa unsur perwakilan media di Bengkulu Selatan, tujuannya untuk melakukan pembahasan revisi Perbup No 05 Tahun 2022.

Baca Juga  Malam Puncak HUT ke-55 Provinsi Bengkulu, Pemprov Gelar Event "Bengkulu Besurek"

Terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo mengapresiasi Pemkab Bengkulu Selatan yang telah mendengarkan aspirasi dari unsur pers di Bengkulu Selatan.

Menurut Wibowo, Perbup No 5 tahun 2022 tersebut memiliki beberapa kelemahan administrasi yang berdampak tidak berkepastian hukum bagi iklim bisnis media. Oleh karena itu, Perbup layak direvisi dengan tetap mempedomani aturan yang ada.

“Kami sangat apresiasi dengan ditundanya Perbup untuk direvisi. Pemkab harus mendengarkan aspirasi pelaku bisnis media dengan tetap mempedomani aturan yang ada. Terbitnya Perbup sudah bagus sebagai dasar hukum kerjasama media dengan Pemkab, namun tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi diatas Perbup,” tutur Wibowo.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru