Sosialisai Perda Bengkulu, DPRD Provinsi Mintak Pemberkasan Harus Lengkap Agar Penetapan Lebih Cepat

- Penulis

Kamis, 1 Juli 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto saat sampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Kamis (1/7) Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan memiliki pemahaman, baik secara filosofi maupun mengetahui tujuan dari dibuatnya suatu Peraturan Daerah (Perda)

Hal ini disampaikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto pada Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Asisten III bahwa tak jarang Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan ke DPRD, ketika Raperda tersebut belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemerintah daerah, lalu kembali ke OPD.

Dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, sehingga penyampaian, pembahasan dan penetapan Raperda di DPRD Provinsi Bengkulu bisa lebih cepat.

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto poto bersama saat acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Ketika Perda lebih cepat di tetapkan, maka turunan perda seperti Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan sebagainya di level Provinsi bisa secara cepat di lakukan, sehingga dalam pelaksanaan bisa segera dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan,“ jelas Gotri Suyanto.

Baca Juga   Damkar Disiagakan 65 Personel,Guna Antisipasi Kebakaran Saat Nataru

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, tambah Asisten III Gotri Suyanto harus diikuti dengan serius oleh para peserta.

“Kita harapkan peserta serius untuk mengikuti sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2017 terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, karena ini penting setiap OPD perlu memahami terkait dengan penyusunan regulasi baik itu Perda maupun Peraturan Kepala Daerah dan sebagainya,“ minta Gotri.(BR)Adv

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu dan BI Luncurkan Samsat Keliling Digital Berbasis QRIS
Pengawasan Perizinan Usaha, BPKP Awali Dengan Entri Meeting di Bengkulu
Inspektorat Bengkulu Digenjot, Targetkan Pemerintahan Bebas KKN
Jalan Tambang Sawah Mulus, Warga Lebong Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan
Simposium Nasional IDAI Bengkulu Bahas Tantangan Kesehatan Anak dan SDGs 2030
Gubernur Helmi Hasan Pastikan Warga Kurang Mampu Bengkulu Nikmati Listrik Mandiri Lewat Program BPBL
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Jembatan Air Matan Rampung, Gubernur Bengkulu: Buka Akses dan Dorong Ekonomi Pesisir Seluma
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:24 WIB

Pemprov Bengkulu dan BI Luncurkan Samsat Keliling Digital Berbasis QRIS

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Pengawasan Perizinan Usaha, BPKP Awali Dengan Entri Meeting di Bengkulu

Senin, 9 Februari 2026 - 16:43 WIB

Inspektorat Bengkulu Digenjot, Targetkan Pemerintahan Bebas KKN

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

Jalan Tambang Sawah Mulus, Warga Lebong Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:25 WIB

Simposium Nasional IDAI Bengkulu Bahas Tantangan Kesehatan Anak dan SDGs 2030

Berita Terbaru

Uncategorized

Laboratorium Sosial Dalam Pemolisian Berbasis Riset dan Keilmuan

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:07 WIB