Sosialisai Perda Bengkulu, DPRD Provinsi Mintak Pemberkasan Harus Lengkap Agar Penetapan Lebih Cepat

- Penulis

Kamis, 1 Juli 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto saat sampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah

Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Kamis (1/7) Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan memiliki pemahaman, baik secara filosofi maupun mengetahui tujuan dari dibuatnya suatu Peraturan Daerah (Perda)

Hal ini disampaikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto pada Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dijelaskan Asisten III bahwa tak jarang Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan ke DPRD, ketika Raperda tersebut belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemerintah daerah, lalu kembali ke OPD.

Dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, sehingga penyampaian, pembahasan dan penetapan Raperda di DPRD Provinsi Bengkulu bisa lebih cepat.

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto poto bersama saat acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Ketika Perda lebih cepat di tetapkan, maka turunan perda seperti Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan sebagainya di level Provinsi bisa secara cepat di lakukan, sehingga dalam pelaksanaan bisa segera dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan,“ jelas Gotri Suyanto.

Baca Juga  Pemdes Sindang Jaya Lanjutkan Program Titik Nol Sembari Tangani Covid

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah yang diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini, tambah Asisten III Gotri Suyanto harus diikuti dengan serius oleh para peserta.

“Kita harapkan peserta serius untuk mengikuti sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2017 terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, karena ini penting setiap OPD perlu memahami terkait dengan penyusunan regulasi baik itu Perda maupun Peraturan Kepala Daerah dan sebagainya,“ minta Gotri.(BR)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Rabu, 29 April 2026 - 09:34 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Berita Terbaru