Supir Taxi Online Kota Bengkulu, Jadi Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

- Penulis

Sabtu, 5 Juni 2021 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir taxi online diamankan polisi

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkulu menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang biasa di edarkannya di kawasan wilayah hukum Polres Bengkulu

Kedua orang pelaku pengedar narkoba jaringan lintas Provinsi yang berhasil di ringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkulu tersebut masing-masing berinisial TN (43) dan KH (38) keduanya merupakan warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Jum’at (4/6/2021)

Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Samson Soza Hutapea mengatakan modus yang digunakan oleh kedua pelaku pengedar narkoba jaringan lintas Provinsi tersebut yakni dengan menjadi salah satu supir Taxi Online di Kota Bengkulu, Sehingga kegiatan trasaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dilakukan kedua pelaku pengedar narkoba tersebut sulit untuk dicurigai oleh polisi.

“Untuk modus yang digunakan oleh pelaku belum bisa kita jelaskan secara mendetail, Intinya pelaku menjual narkoba melalui pesanan dan pelaku bertemu atau meletakan pesanan sesuai perjanjian sambil menjalankan pekerjaanya sebagai supir Taxi Online,”terang Samson

Ditambahkan Iptu Samson Soza Hutapea kedua pelaku pengedar narkoba jaringan lintas Provinsi itu diketahui merupakan resedivis kasus narkoba yang baru saja merasakan udara segar usai menjalani hukuman tahanan di lembaga permasyarakatan kelas 2a Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu

Baca Juga  Zuriat Bangsawan Palembang Darrusalam Korwil Bengkulu Resmi Dikukuhkan Gubernur Rohidin

“Kedua pelaku pengedar narkoba ini merupakan resedivis kambuhan dengan kasus yang sama dan baru saja bebas dari penjara usai menjalani tahanan,”ungkap Samson.

Dari tanggan kedua pelaku pengedar narkoba jaringan lintas Provinsi yang ditangkap di dua lokasi yang berbeda tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan berat total mencapai 38,4 gram yang telah di bagi menjadi paket kecil siap edar.

Selain narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, satu buah tas, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku pengedar narkoba jaringa lintas Provinsi tersebut terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Jo)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Berita Terbaru