Surat Edaran Covid-19 Yang Ditandatangani Walikota Jadi Polemik

- Penulis

Senin, 25 Januari 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Menindaklanjuti surat edaran nomor 228/28/B. Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan yang dikeluarkan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan,SE  membuat pengusaha cafe dan restoran meradang.

Perwakilan pengusaha Cafe LSM dan Pers Agus Suparmin meminta agar keputusan dan kebijakan walikota dalam membatasi waktu terhadap pemilik cafe yang mewajibkan tutup pukul 22.00 wib itu segera dikaji ulang.

” Kami meminta agar walikota Bengkulu Helmi Hasan mengkaji ulang atas putusan yang membatasi waktu beroperasi yang dianggap merugikan penghasilan pengusaha cafe tersebut” Kata Agus Suparmin yang biasa disapa Agus Kisud saat menyambangi redaksi media ini minggu (24/1)

Dikatakan Agus, akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh walikota Bengkulu tersebut tidak hanya merugikan pemilik cafe, tapi juga akan berdampak ke pengusaha perhotelan, padahal selama ini semua pengusaha baik pemilik cafe maupun restoran dan juga pemilik hotel membayar pajak serta biaya pengamanan terhadap pemerintah kota Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Selama ini baik pemilik kafe maupun restoran dan perhotelan yg ada di kota bengkulu semuanya sudah membayar pajak, kalau usaha ini dibatasi apalagi pemilik cafe bagaimana mereka bisa membayar pajak sebagai kontribusi ke pemerintah kota Bengkulu kalau waktu operasinya yang ditetapkan oleh pemerintah kota Bengkulu terbatas” jelasnya menambahkan

Akibat surat edaran walikota ini pengusaha cafe dan pemilik restoran tidak hanya keberatan membayar pajak ke pemerintah, tapi untuk membayar gaji karyawan juga merasa kesulitan.

“Pengusaha cafe dan pemilik restoran tidak hanya kesulitan membayar pajak, tapi untuk gaji karyawan juga mereka tidak bisa membayar akibat surat edaran tersebut nantinya akan banyak pengangguran dan para janda- janda yang kehilangan pekerjaan”  Tegasnya.

Disisi lain menurut salah satu pemilik cafe  di Kota Bengkulu menuturkan, Surat edaran yang ditandatangani oleh walikota yang berdasarkan analisa dan evaluasi petugas Satgas Covid 19  ironisnya tidak semua diberikan kepada seluruh pemilik cafe dan pemilik restoran.

” Yang kami keberatan kenapa surat edaran tersebut hanya diberikan kepada beberapa pemilik cafe saja,sedang cafe lain di kota Bengkulu masih banyak yang  buka lebih dari waktu sesuai edaran wali kota”Demikian Keluh salah satu pemilik cafe yang namanya tidak mau di tulis saat di temui media ini di ruang kerjanya.

Baca Juga  Kadis Kominfosan Beri Imbauan kepada ASN dan PTT Terkait Kedisiplinan

Selanjutnya ia juga berharap agar pemerintah kota Bengkulu mengadakan pertemuan terhadap seluruh pemilik cafe dan restoran, ia meminta agar kebijakan ini jangan hanya diputuskan sepihak tanpa ada solusi kedepan.

“Terutama kepada pak Walikota Helmi Hasan agar mengkaji ulang terkait menetapkan waktu operasi cafe tersebut, karena kalau di beri batas waktu pukul 22 wib harus ditutup  waktunya sangat singkat sekali, sedangkan semua usaha cafe baru di buka mulai dari pukul 22 wib, jadi tidak ada peluang untuk menerima para pengunjung”Terangnya.

Kendati demikian terkait dengan surat edaran wali kota tersebut mereka meminta agar sebelum membuat surat edaran seharusnya pemerintah kota Bengkulu memanggil seluruh pemilik cafe dan yang memiliki usaha restoran untuk bermusyawarah terlebih dahulu guna mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan.

“Kita meminta agar pak walikota Helmi Hasan memberikan kesempatan kepada kami untuk duduk bersama membahas masalah ini, Agar usaha kami ini di dapat berjalan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan” Tutupnya”

Disisi lain, Kepala Bappeda Kota Bengkulu H.Hadianto, SE, MM, M.Si mengatakan bahawa kebijakan Walikota mengeluarkan SE tersebut tak lain hanya upaya pencegahan penularan virus Covid-19 karena kasus Positif Covid di Kota Bengkulu kian meningkat, dari data dinas kesehatan kota bengkulu per tanggal 21 Januari 2021 kasus positif mencapai angka 2.199 Jiwa.

“Maksud dan tujuan walikota mengeluarkan surat edaran tersebut untuk pencegahan penularan covid-19, Karna angka yang positif covid-19 di Kota Bengkulu saat ini semangkin meningkat, Pembatasan ini hanya bersifat sementara nanti akan di izinkan lagi jika virus covid-19 di Kota Bengkulu menurun” terangnya. (Dika)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda
Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri
Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP
Melalui Dinas PUPR, Pemkot Bangun Tiga Jembatan Rawan Banjir, Anggarkan Rp5,2 Miliar APBD 2026
Peminat Mahasiswa Asing ke Unib Membludak, 3.309 Pendaftar dari 60 Negara
Kesbangpol Kota Bengkulu Hadiri Pembukaan LKBB-PB Tingkat Provinsi 2026, Tiga SMA Siap Harumkan Daerah
Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:22 WIB

KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:30 WIB

Gubernur Helmi Hasan Buka Retret Akbar Merah Putih,dan Dorong Pembentukan Karakter dan Kiat Sukses Sejak Muda

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:18 WIB

Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:09 WIB

Pemkot Serahkan LKPD APBD 2025, Kepemimpinan Dedy- Ronny, Pemkot Kembali Raih Opini WTP

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:58 WIB

Melalui Dinas PUPR, Pemkot Bangun Tiga Jembatan Rawan Banjir, Anggarkan Rp5,2 Miliar APBD 2026

Berita Terbaru