Syarat, Biaya, dan Prosedur Perpanjangan SIM serta Pembuatan Baru Tahun 2024

- Penulis

Jumat, 5 April 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat, Biaya, dan Prosedur Perpanjangan SIM serta Pembuatan Baru Tahun 2024.

Syarat, Biaya, dan Prosedur Perpanjangan SIM serta Pembuatan Baru Tahun 2024.

Jakarta, Beritarafflesia.com- Syarat dan biaya pembuatan sampai perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Melansir dari laman Korlantas, berikut rincian besaran tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per April 2024:

Tarif Pembuatan SIM

  1. SIM A: Rp 120.000
  2. SIM B I: Rp 120.000
  3. SIM B II: Rp 120.000
  4. SIM C: Rp 100.000
  5. SIM C I: Rp 100.000
  6. SIM C II: Rp 100.000
  7. SIM D: Rp 50.000
  8. SIM D I: Rp 50.000
  9. SIM Internasional: Rp 250.000

Tarif Perpanjang SIM

  1. SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B I: Rp 80.000
  3. SIM B II: Rp 80.000
  4. SIM C: Rp 75.000
  5. SIM C I: Rp 75.000
  6. SIM C II: Rp 75.000
  7. SIM D: Rp 30.000
  8. SIM D I: Rp 30.000
  9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Selain tarif tersebut, pemohon juga perlu membayar tarif tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Kemudian juga biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.

Persyaratan Usia

Berikut persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM berdasarkan Peraturan Polri 5/2021:

  1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
  2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  4. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI;
  5. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  6. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI Umum; dan
  7. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII Umum.

Berikut syarat dan biaya lengkap pembuatan SIM A dan C.

  1. Usia
  2. SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun.
  3. SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun.
  4. Memiliki KTP
  5. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
  6. Bisa membaca dan menulis.

Prosedur Siapkan semua persyaratan pengajuan pembuatan SIM.

  • Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas
  • Ikuti ujian teori, Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari
  • Tunggu sampai proses pencetakan selesai
Baca Juga  Babinsa Koramil Air Besar Hadiri Serah Terima Jabatan BPD

Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2024

  • Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
  • Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun
  • Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri
  • Untuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utama
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dengan membuka situs di browser ponsel jika belum. Apabila sudah, lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasi
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening yang aktif
  • Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah tertera
  • Periksa status transaksi di menu Transaksi
  • Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM.
  • Jika SIM telah selesai akan ada pemberitahuan dan kamu bisa mengambil di Satpas penerbit. Waktu operasional Satpas dari hari Senin-Sabtu dengan jam buka mulai 08.00-15.00.
  • Apabila memilih metode pengiriman dengan pos maka tinggal menunggu saja SIM baru dikirimkan ke alamatmu.(BR1)
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kepahiang Beri Arahan Bintara Penggerak Ketahanan Pangan, Dorong Masyarakat Tanam Jagung
Antisipasi Tindak Pidana di Malam Hari, Polresta Bengkulu Imbau Anak Nongkrong hingga Larut Malam
Kinerja Polri Dinilai Semakin Memuaskan, Reformasi Internal Tunjukkan Hasil Nyata
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Keamanan dan Kedekatan Humanis dengan Masyarakat Kenyam
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Satgas Damai Cartenz perkuat kepedulian untuk anak Papua lewat bakti sosial di panti asuhan
Jejak Digital Tak Bisa Dihapus: Polda Bengkulu Bekali Pelajar SMA 5 Kota Bengkulu Jurus Bijak Bermedsos
11 Ribu Peserta Siap Meriahkan Kemala Run 2026 di Bali
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Kepahiang Beri Arahan Bintara Penggerak Ketahanan Pangan, Dorong Masyarakat Tanam Jagung

Sabtu, 18 April 2026 - 17:46 WIB

Kinerja Polri Dinilai Semakin Memuaskan, Reformasi Internal Tunjukkan Hasil Nyata

Jumat, 17 April 2026 - 15:58 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Keamanan dan Kedekatan Humanis dengan Masyarakat Kenyam

Jumat, 17 April 2026 - 14:38 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Satgas Damai Cartenz perkuat kepedulian untuk anak Papua lewat bakti sosial di panti asuhan

Berita Terbaru