Terima Audensi Warga Kaur, Anggota DPRD Provinsi Usin: Kita Dukung Pemprov Kembalikan Lahan yang di Kuasai Perusahaan Izinnya Mati

Anggota DPRD Provinsi Saat menerima Audensi Warga dari kabupaten Kaur

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu  menerima audiensi dari perwakilan Perkumpulan masyarakat pemilik lahan di wilayah Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan pada Selasa (13/06/23) siang kamarin

Anggota Komisi II DPRD Provinsi sekaligus sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah menuturkan, dalam audiensi itu masyarakat menginginkan agar pemerintah Provinsi Bengkulu bersama lembaga legislatif  Provinsi Bengkulu membuat agenda hearing. Supaya ada solusi terbaik terkait persoalan tentang pengembalian lahan milik masyarakat yang dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan selama ini, dapat di kembalikan kepada masyarakat sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Gelar Sosialisasi PP No 94 Tahun 2024, Guna Dorong Kinerja PNS Dalam Beri layanan Prima Pada Masyarakat

“Mereka ini datang ingin meminta supaya Hearing bersama DPRD Provinsi dan Pemerintah provinsi,  BPN Bengkulu. Hearing ini untuk mengembalikan lahan mereka yang selama ini dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan. Perusahaan tersebut saat ini sudah tidak aktif. Bahkan izin usahanya sudah mati,” Ungkap Usin saat di temui Awak media pada Kamis (15/06/2023)

Baca Juga  Sebanyak 25,158 Ton, TPHP Provinsi Bengkulu Catat Realisasi Pupuk Subsidi 

” Maka dari itu lanjut usin, kami anggota legislatif bersama pemprov  menerima usulan masyarakat, bahwa kedepannya saya dan teman- teman di DPRD Provinsi akan mendukung Pemprov agar lahan yang di kuasai oleh perusahaan perkebunan dan izinnya sudah mati dikembalikan ke masyarakat. Hal ini kita lakukan supaya pemerintah provinsi Bengkulu ini bersikap tegas terhadap perusahaan yang izinnya mati. Lagi pula metode yang kita lakukan ini selaras dengan regulasi. Karena dalam peraturankan jelas, baik perusahaan perkebunan dan lain-lain di wajibkan satu tahun sebelum barakhir, izinnya segera di perpanjang. Tapi jika dalam satu tahun tidak di perpanjang maka semua perizinan perusahaan tersebut di anggap mati. Nah tugas pemerintah adalah mengembalikan lahan itu kepada masyarakat pemilik lahan. Demikian pungkas Usin.( Arpa)adv

Share

Tinggalkan Balasan