Terima Audensi Warga Kaur, Anggota DPRD Provinsi Usin: Kita Dukung Pemprov Kembalikan Lahan yang di Kuasai Perusahaan Izinnya Mati

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Saat menerima Audensi Warga dari kabupaten Kaur

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu  menerima audiensi dari perwakilan Perkumpulan masyarakat pemilik lahan di wilayah Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan pada Selasa (13/06/23) siang kamarin

Anggota Komisi II DPRD Provinsi sekaligus sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah menuturkan, dalam audiensi itu masyarakat menginginkan agar pemerintah Provinsi Bengkulu bersama lembaga legislatif  Provinsi Bengkulu membuat agenda hearing. Supaya ada solusi terbaik terkait persoalan tentang pengembalian lahan milik masyarakat yang dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan selama ini, dapat di kembalikan kepada masyarakat sesuai regulasi yang ada.

“Mereka ini datang ingin meminta supaya Hearing bersama DPRD Provinsi dan Pemerintah provinsi,  BPN Bengkulu. Hearing ini untuk mengembalikan lahan mereka yang selama ini dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan. Perusahaan tersebut saat ini sudah tidak aktif. Bahkan izin usahanya sudah mati,” Ungkap Usin saat di temui Awak media pada Kamis (15/06/2023)

Baca Juga  Ucap Terimakasih, DPDR Provinsi Bengkulu Harap Batuan Dari Presiden di Gunakan Dengan Bijak

” Maka dari itu lanjut usin, kami anggota legislatif bersama pemprov  menerima usulan masyarakat, bahwa kedepannya saya dan teman- teman di DPRD Provinsi akan mendukung Pemprov agar lahan yang di kuasai oleh perusahaan perkebunan dan izinnya sudah mati dikembalikan ke masyarakat. Hal ini kita lakukan supaya pemerintah provinsi Bengkulu ini bersikap tegas terhadap perusahaan yang izinnya mati. Lagi pula metode yang kita lakukan ini selaras dengan regulasi. Karena dalam peraturankan jelas, baik perusahaan perkebunan dan lain-lain di wajibkan satu tahun sebelum barakhir, izinnya segera di perpanjang. Tapi jika dalam satu tahun tidak di perpanjang maka semua perizinan perusahaan tersebut di anggap mati. Nah tugas pemerintah adalah mengembalikan lahan itu kepada masyarakat pemilik lahan. Demikian pungkas Usin.( Arpa)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru