Terima Audensi Warga Kaur, Anggota DPRD Provinsi Usin: Kita Dukung Pemprov Kembalikan Lahan yang di Kuasai Perusahaan Izinnya Mati

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Saat menerima Audensi Warga dari kabupaten Kaur

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu  menerima audiensi dari perwakilan Perkumpulan masyarakat pemilik lahan di wilayah Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan pada Selasa (13/06/23) siang kamarin

Anggota Komisi II DPRD Provinsi sekaligus sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah menuturkan, dalam audiensi itu masyarakat menginginkan agar pemerintah Provinsi Bengkulu bersama lembaga legislatif  Provinsi Bengkulu membuat agenda hearing. Supaya ada solusi terbaik terkait persoalan tentang pengembalian lahan milik masyarakat yang dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan selama ini, dapat di kembalikan kepada masyarakat sesuai regulasi yang ada.

“Mereka ini datang ingin meminta supaya Hearing bersama DPRD Provinsi dan Pemerintah provinsi,  BPN Bengkulu. Hearing ini untuk mengembalikan lahan mereka yang selama ini dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan. Perusahaan tersebut saat ini sudah tidak aktif. Bahkan izin usahanya sudah mati,” Ungkap Usin saat di temui Awak media pada Kamis (15/06/2023)

Baca Juga  Bupati BS Mengaku Kecewa Pada Pejabat Yang Kurang Partisipasi Acara Festival

” Maka dari itu lanjut usin, kami anggota legislatif bersama pemprov  menerima usulan masyarakat, bahwa kedepannya saya dan teman- teman di DPRD Provinsi akan mendukung Pemprov agar lahan yang di kuasai oleh perusahaan perkebunan dan izinnya sudah mati dikembalikan ke masyarakat. Hal ini kita lakukan supaya pemerintah provinsi Bengkulu ini bersikap tegas terhadap perusahaan yang izinnya mati. Lagi pula metode yang kita lakukan ini selaras dengan regulasi. Karena dalam peraturankan jelas, baik perusahaan perkebunan dan lain-lain di wajibkan satu tahun sebelum barakhir, izinnya segera di perpanjang. Tapi jika dalam satu tahun tidak di perpanjang maka semua perizinan perusahaan tersebut di anggap mati. Nah tugas pemerintah adalah mengembalikan lahan itu kepada masyarakat pemilik lahan. Demikian pungkas Usin.( Arpa)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB