Teuku Dewan : Omong Kosong Indomaret Bayar Pajak dan CSR

- Penulis

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pernyataan petinggi PT. Indomarco Prismatama Bengkulu Ir. H. Firdaus Djailani, dibantah keras oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, pasalnya Firdaus Djailani menyatakan bahwa Indomaret selalu aktif membayar pajak dan menyalurkan dana CSR, serta ijin tidak selesai di Disperindag.

 

“Pajak dan CSR itu berlaku untuk perusahaan yang ada izinnya, yang nggak ada izin gimana mau ngomong pajak dan CSR, omong kosong firdaus itu, jadi macetnya perijinan karena ada persyaratan yang nggak ada, contoh mana 20 persen produk UMKM yang diserap Indomaret?, mana 75 persen warga kota yang jadi pekerja?, mana kontrak kerja karyawannya, dan Indomaret nggak boleh berdekatan dengan pasar tradisional, cek di panorama, cek di sentiong, kemudian jelas pagar Indomarco melanggar GSP, Firdaus harusnya menjawab itu semua, Polemik itu udah selesai. Final Indomaret harus ditutup sebelum semua syarat dilengkapi,” ujar Teuku Zulkarnain. Selasa, 23/03/2021.

Ada, tambah Teuku Zulkarnain, kontrak pihak Indomarco untuk menampung produk UMKM, Tenaga kerja yang diserap minimal 75 persen warga kota dan tenaga kerja ini di lindungi sesuai dengan UU ketenaga kerjaan, sistem zona juga harus berlaku. Kemudian pagar Indomarco harus dibongkar, karena ini berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Tak Diusulkan Terima BLT, Warga Ini Akan Dibantu Baznas 

“Kan bisa lihat fakta itu kan? Di panorama sangat dekat dengan pasar. Di pasar Minggu juga, dan di Muaro, dekat pasar itu Indomaret juga, kemudian kita pasti pernah belanja di Indomaret, pernah nggak nengok produk UMKM kita?, Nah silahkan cek ke betungan nyata pagar dia melanggar GSP, nggak tanggung-tanggung, 6 meter dia lewat,” ungkapnya.

Kemudian, ujar Teuku, logika kita harus main, Indomaret berdiri dekat warung, tapi ada izin HO keluar, izin HO dasarnya adalah persetujuan warga sekitar, mungkin nggak pemilik warung itu ngizinkan?, “Itu dia makanya, kita (komisi 1, red) pernah cek, warga nggak ngizinkan, lalu bagaimana bisa keluar, siapa yang main, kalau kita masuk lebih dalam, terbongkar galo kelak.” Tegas Teuku

“Intinya masalah Indomaret itu banyak, kerja kami dari 2015 jadi nggak ujug-ujug, kesempatan 6 tahun, sudah terlalu banyak toleransi. Seakan ada negara dalam negara, Jadi abang anggap polemik sudah tuntas, wacana udah lewat. Sekarang action, tutup indomaret,” tutup Teuku.(Byk) 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru