Mukomuko.Beritarafflesia.com – Tim gabungan yang berasal dari Polsek Mukomuko Selatan dan Koramil 428-02/Ipuh melakukan tindakan tegas dengan membubarkan pengunjung di beberapa tempat wisata, Jum’at (14/05/2021).
Pembubaran itu dilakukan lantaran para pengunjung tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko bernomor 800 /249/D.17/V/2021 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) di sektor pariwisata tanggal 06 Mei 2021.
Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan Iptu Fajri Ameli Putra, S.TK. S.IK membenarkan hal itu. Menurutnya tindakan pembubaran yang dilakukan bersama tim gabungan telah sesuai dengan SE Bupati Mukomuko.
“Masih ada beberapa tempat wisata yang didapati masih adanya pengunjung dan kerumunan massa, seperti yang kami datangi tadi di Pantai wisata Batu Kumbang Desa Pulau Baru dan Air Buluh. Melalui patroli gabungan kami bubarkan pembubaran,” ungkap Kapolsek.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mukomuko Selatan dan Danramil 428-02/Ipuh dengan tindakan pembubaran itu tidak mendapat perlawanan dari para pengunjung.
“Masyarakat mengerti dan membubarkan diri kemudian pulang kerumah masing masing,” tutur Iptu Fajri.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak berkunjung dan melakukan kerumunan disekitar obyek wisata. Selain itu pihaknya meminta agar Pemerintah Desa, Karang Taruna dan seluruh unsur masyarakat untuk bekerjasama dalam mensosialisasikan SE.
“Mari bersama kita putus penyebaran virus Covid-19 agar Indonesia khususnya Kabupaten Mukomuko bebas dari virus yang telah menginfeksi jutaan manusia itu,” tandasnya (Buyung)












