Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pemuda warga perumahan bumi ayu residence kelurahan bumi ayu kota bengkulu berinisial NH I, ditangkap tim penyidik Subdit Hardabangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu, karena melakukan tindak pidana penipuan kepada izharan sahyan, seorang kontraktor warga Bumi Ayu Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menjelaskan Penipuan yang dilakukan tersangka NH dengan mengaku seorang developer dan sudah ditahan ini, dengan modus menawarkan dua paket proyek drainase senilai lebih setengah miliar rupiah kepada korban.
Proyek tersebut dikatakan tersangka kepada korban bersumber dari dana csr salah satu perusahaan. Kemudian tersangka meminta fee 15 persen dari nilai proyek, yang kemudian dipenuhi korban.
Namun belakangan diketahui bahwa proyek yang dijanjikan tersangka ini ternyata tidak ada, mengaku sebagai developer dan bekerja di perusahaan ternama di bengkulu ternyata hanya akal-akalan tersangka untuk meyakinkan korban.
“Iya tersangka NH dijemput di rumahnya, sudah tersangka dan ditahan, dia menipu korban modusnya janjikan proyek dan minta fee duluan, ternyata setelah uang diserahkan proyeknya ga ada, ya fiktif”. Tegas kombes pol sudarno.
Dugaan jika korban dari aksi tersangka ini lebih dari satu orang masih didalami.