Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com. – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melaksanakan pengiriman dua berkas perkara sekaligus ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dalam rangka tahap I, Rabu (25/3/2026).

Pengiriman berkas dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dua perkara berbeda, yakni kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta perkara dengan tersangka dewasa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit PPA yang terdiri dari IPDA Fikri, S.H., BRIPDA Rahmat Erik Maulana, dan BRIPDA Akbar Nur Oki Sanjaya.

Pengiriman berkas pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, terkait perkara ABH atas nama ANAK Joni M. Sapruh bin Saparuddin. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/III/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tertanggal 8 Maret 2026, serta Berkas Perkara Nomor: BP/11/III/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 25 Maret 2026.

Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perkosaan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Baca Juga  Pemkab Benteng Bersama Bank Bengkulu Gelar Sosialisasi KKPD

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu Tengah pada Kamis (26/3/2026) pukul 10.00 WIB, perkara tersebut direncanakan akan dilanjutkan ke tahap II.

Sementara itu, berkas kedua dikirim sekitar pukul 14.15 WIB dengan tersangka atas nama Hendri Mahrib bin Herman Cik. Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tertanggal 15 Februari 2026, serta Berkas Perkara Nomor: BP/7/III/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 25 Maret 2026.

Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) dan/atau Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pagar Agung, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Adapun sasaran kegiatan adalah Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sebagai pihak penerima berkas perkara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman berkas perkara berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. (Rizon)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar
Jelang Lebaran, Polres Bengkulu Tengah Sediakan Sembako Murah Untuk Masyarakat
Proyek Jalan Long Segment Kelindang–Renah Semanek Rp9,8 Miliar Disorot, Drainase dan Bronjong Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Drainase dan Pelapis Tebing Jalan Renah Semanik–Kelindang Bengkulu Tengah Dipertanyakan
Bengkulu Tengah Targetkan Pajak Daerah Rp34,5 Miliar di 2026, Tim “Tax Hunter” Dikerahkan
Wabup Bengkulu Tengah Hadiri Safari Ramadan di Desa Lubuk Pendam, Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Masjid
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:49 WIB

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah

Senin, 6 April 2026 - 19:05 WIB

Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:28 WIB

Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:39 WIB

Jelang Lebaran, Polres Bengkulu Tengah Sediakan Sembako Murah Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Polda Bengkulu

Irwasda Polda Bengkulu Hadiri Musrenbang Provinsi Bengkulu Tahun 2027

Jumat, 10 Apr 2026 - 10:29 WIB