Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.com. – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melaksanakan pengiriman dua berkas perkara sekaligus ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dalam rangka tahap I, Rabu (25/3/2026).
Pengiriman berkas dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dua perkara berbeda, yakni kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta perkara dengan tersangka dewasa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit PPA yang terdiri dari IPDA Fikri, S.H., BRIPDA Rahmat Erik Maulana, dan BRIPDA Akbar Nur Oki Sanjaya.
Pengiriman berkas pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, terkait perkara ABH atas nama ANAK Joni M. Sapruh bin Saparuddin. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/III/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tertanggal 8 Maret 2026, serta Berkas Perkara Nomor: BP/11/III/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 25 Maret 2026.
Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perkosaan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu Tengah pada Kamis (26/3/2026) pukul 10.00 WIB, perkara tersebut direncanakan akan dilanjutkan ke tahap II.
Sementara itu, berkas kedua dikirim sekitar pukul 14.15 WIB dengan tersangka atas nama Hendri Mahrib bin Herman Cik. Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tertanggal 15 Februari 2026, serta Berkas Perkara Nomor: BP/7/III/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 25 Maret 2026.

Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) dan/atau Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pagar Agung, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Adapun sasaran kegiatan adalah Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sebagai pihak penerima berkas perkara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman berkas perkara berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. (Rizon)












