Waka Dewan Pers dan Praktisi Hukum Bung Omeng: Pergub No. 31 Tahun 2021 Diterbitkan Pemerintah Sebagai Pilter Untuk Mendorong Media Menuju Profesionalitas
Bengkulu, Beritarafflesia.com– Terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyebaran Informasi publik,akhirnya mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Hendry CH Bangun. Menurunya tujuan Pergub tersebut merupakan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah untuk menjamin kedudukan hukum dan Standarisasi terhadap media dan perusahaan Pers.
Menurut Hendry , Jika peraturan Gubernur (Pergub) tersebut sudah di keluarkan, maka sudah menjadi landasan pemerintah daerah, untuk menjalankan system penegelolaah keuangan negara tetap mengacu pada regulasi yang ada.
“ Mengingat zaman orde baru dan perkembangan teknologi semangkin canggih, maka pemerintah daerah wajib mengeluarkan regulasi., maka dengan lahirnya Pergub Nomor 31 tahun 2021 tersebut adalah sebagai bentuk Akuntablitas dan Transparasi dalam system pengelolaan keuangan Negara., berikut juga bagi perusahaan pers yang belum memenuhi syarat agar menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. karena jika di paksakan akan cendrung bertentangan dengan hukum” Kata Hendri CH Bangun Melalui Pesan Whatsapnya saat di konfirmasi media ini, pada minggu (20/3/2022)
Wakil Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Hendry CH Bangun
Dikatakannya, Pemerintah daerah dalam pengelolah Anggaran tentu tidak ingin bermasalah., maka dari itu dirinya menyarankan kepada pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu supaya menjalankan regulasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsif dan Poin-Poin yang tercantum dalam Pergub tersebut,, karena Pergub ini merupakan produk Hukum sesuai dengan surat rujukan menteri dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia. Artinya harus dijalankan sesuai dengan mekanisme,” Terangnya.
Terpisah menurut Praktisi Hukum A. Yamin SH.MH mengungkapkan, Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyebaran Informasih ini lebih bagus dan sangat tepat, karena menjadi acuan pemerintah daerah untuk mempilter media-media yang kinerjanya kurang professional.
“ Kita sangat setuju dengan Pergub yang di terbitkan oleh pemerintah provinsi Bengkulu tersebut, apalagi kondisi media saat ini setiap tahun terus bertambah, bahkan sudah menjamur sehinga terindikasi dugan banyaknya media Online yang kinerjanya tidak professional., karena persyaratan untuk membuat perusahaan media sekarang ini sangat mudah,cukup membuat perusahaan di Notaris dan bikin Webset langsung jadi. Sedangkan kerteria beritanya yang cendrung tidak Relavan., Bahkan selalu menerbitkan berita yang mengandung profokasi, sehingga tidak lagi mengacu pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers” Ujar Yamin yang akrab disapa Bung Omeng
Apalagi menjelang Pilkada tahun 2024 mendatang, Ia pastikan banyak media yang muncul untuk di jadikan para kandidat sebagai alat politik.
“ Jadi dengan adanya Pergub ini bagi media yang belum memiliki legalitas yang jelas, seharusnya optimis dan semangat agar berjuang bagaimana menciptakan media yang professional. Karena Pergub ini di keluarkan oleh Pemerintah pasti memiliki dasar dan manfaat yang lebih baik.” Ungkap Bung Omeng
Terlebih lagi kata Bung Omeng, kondisi saat ini banyak media yang menerbitkan Berita mengandung profokasi, hal ini akibat pemilik perusahaan media yang tidak mempunyai SDM dan juga belum memahami tentang Kode Etik Jurnalistik. Jika tidak ada Pergub tersebut, media yang ikut dalam politik akan terus bermunculan., padahal peran media ini sangat penting sebagai wadah informasih yang seharusnya untuk mencerdaskan masyarakat secara luas” Tambahnya
Dilanjutkannya“ Sebagai orang hukum kami tidak ada kepentingan terkait dengan Pergub ini, Namun kita mensuport pemerintah provinsi Bengkulu agar Pergub ini menjadi Regulasi untuk di jadikan acuan., Tujuannya, supaya menjadikan media sebagai alat untuk mendukung tentang kemajuan pembangunan. demikian juga setiap karya jurnalistik harus mengacu pada upaya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada kaidah-kaidah dan etika jurnalistik, Demikian Pungkas Bung Omeng.”(BR1)













