Lubuk linggau, BeritaRafflesia.com – JD (41) warga Kota Lubuk linggau masih berharap laporannya di Polres Lubuk linggau 26 Januari 2022 yang lalu, dapat segera mengungkap dugaan tindak pidana yang menimpa anaknya AG (15) yang masih duduk dibangku SMA kelas 1, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1.
“Sudah hampir sebulan laporan kami. dan Kami berharap laporan ini segera terungkap,” kata JD (41) di rumahnya, Minggu (17/2/22).

Berawal dari JD (41) yang mengaku kehilangan anaknya AG (15) yang masih dibawah umur Minggu sore 23 Januari 2022 sekitar jam 19.30 wib. “Kami melaporkan kehilangan anak ke Polsek Lubuk linggau Timur. Polisi mendampingi kami mencari anak kami yang hilang,” beber JD (41).
Lanjut keterangan JD (41), anaknya AG (15) ditemukan di salah satu Wisma Kecamatan Lubuk linggau Timur 1, bersama ketiga temannya sehari berikutnya. Pengakuan AG (15) kepada orang tuanya, ia sudah disetubuhi secara bergilir. Kabar ini membuat keluarga AG (15) melaporkan dugaan pidana berdasarkan pengakuan anaknya tersebut.
Selain ke Polres Lubuk linggau, JD juga melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Lubuk linggau.
“Kami akan kawal selaku dari Pemerintah Kota Lubuk linggau. Kami siap mendampingi, kemarin kita sudah bawah ke Dokter Psikologi,” kata Devi mewakili Dinas Perberdayaan Perempuan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Polres Lubuk linggau.
(_)












