Pembangunan puskesmas Karang tinggi Langgar Aturan, Izin IMB Terancam Tidak Keluar

- Penulis

Minggu, 26 September 2021 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan puskesmas di karang tinggi Benteng  yang dikerjakan Kontraktor pelaksana CV. PDS Membangun Lanngar Aturan,IMB Terancam tidak keluar 

BengkuluTengah,Beritarafflesia.com-  Pembangunan puskesmas di karang tinggi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan yang dikerjakan Kontraktor pelaksana CV. PDS Membangun, jumlah pagu dana sebesar Rp.1.193,267,000,00,- (Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta,Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah)  izin mendirikan bangunan(IMB) terancam tidak dikeluarkan oleh Dinas Perkim kabupaten Bengkulu Tengah.

Pasalnya bangunan puskesmas Tersebut dinilai tidak mempedoman dengan syarat pendirian bangunan.hal Ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bengkulu Tengah Hendri Donal, minggu (26/9/2021)

Bangunan puskesmas di karang tinggi Benteng  yang dikerjakan Kontraktor pelaksana CV. PDS Membangun Lanngar Aturan,IMB Terancam tidak keluar 

“Sejauh ini saya sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait pembangunan puskesmas karang tinggi tersebut,yang mana dalam laporan dari masyarakat bahwa pembangunan puskesmas tersebut melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan) jika ini memang benar, maka izin bangunan tersebut tidak akan saya keluarkan. apalagi kita di Bengkulu Tengah ini sudah ada Perda yang mengatur tentang Perumahan dan Pemukiman” Kata kadis Perkim Kabupaten Bengkulu Tengah Hendri Donal

Dikatakan Hendri, pihak nya memang tidak serta merta begitu mendapat laporan dari masyarakat,lalu kemudian sebagai acuan untuk menjadi kesalahan, namun ia akan menurun kan tim untuk melakukan kroscek kelapangan, supaya mengetahui kebenaran laporan tersebut.

Kondisi Bangunan puskesmas di karang tinggi Benteng  yang dikerjakan Kontraktor pelaksana CV. PDS Membangun. terlalu mepet dengan badan jalan, sehingga langgar aturan 

“ Kita tidak bisa langsung menerima laporan tersebut untuk menjadi suatu kesalahan,namun kami akan tetap pelajari terlebih dahulu. Karena sejauh ini kita belum mendapat surat pengajuan izin dari dinas kesehatan maupun dari Dinas Perizinan dan PPUR untuk mengeluarkan izin IMB” Ungkap Hendri.

Baca Juga  SMA Negeri 5 Bengkulu Tengah Mengucapkan:

Ketika dihubungi via Wathsapp kepala Dinas Kesehatan Gusti Miniarti S.kep MH ia hanya menjelaskan, Jika izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut masih dalam tahap proses pengurusan.

“ Ya soal izin IMB pada bangunan puskesmas di karang tinggi itu, masih dalam proses pengajuan” Singkat Gusti Miniarti

Untuk diketahui, dati data berhasil dihimpun media ini dilapangan, bahwa perizinan IMB pada bangunan puskesmas itu sudah ada upaya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk meminta izin kepada  warga sekitar, tapi sangat disayangkan warga sekitar tetap menolak, karena pihak dari dinas kesehatan Kabupaten Bengkulu tengah tersebut baru mintak izin terhadap warga setelah bangunan berdiri dan proses pengerjaan.hal ini juga di benarkan salah satu warga karang tinggi yang tidak ingin disebutkan namanya.

“ Ini sangat disayangkan upaya dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah khususnya Dinas Kesehatan, hendaknya mereka lebih paham bagaimana prosedur dalam melakukan pembangunan. masyarakat biasa aja tau bagaimana aturan dalam pembangunan, standarnya bagaimana, apalagi untuk jarak bangunan dari badan jalan, kok pemerintah sendiri yang buat aturan mereka yang menyalahi, hendaknya mereka memberi contoh kepada masyarakat.jadi kami tetap menolak izin IMB bangunan puskesmas tersebut” Tegas salah satu warga kepada wartawan saat di temui di kediamannya

Semntara itu Kontraktor pelaksana CV. MDS MEMBANGUN  Yang melakukan pekerjaan saat dihubungi via telpon menjelaskan, kita hanya mengikuti Perencanaan Pembangunan Fisik dari Dinas Kesehatan saja.

“ Kita hanya mengerjakan fisik pembangunannya saja, kalau persoalan izin IMB nya,bukan kewenangan kami selaku pihak ke tiga”  tutup Kontraktor CV.” (JP)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran di SPBU Lubuk Sini, Satu Unit Motor Terbakar
Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar
Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I
Jelang Lebaran, Polres Bengkulu Tengah Sediakan Sembako Murah Untuk Masyarakat
Proyek Jalan Long Segment Kelindang–Renah Semanek Rp9,8 Miliar Disorot, Drainase dan Bronjong Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Drainase dan Pelapis Tebing Jalan Renah Semanik–Kelindang Bengkulu Tengah Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:23 WIB

Polisi Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran di SPBU Lubuk Sini, Satu Unit Motor Terbakar

Kamis, 9 April 2026 - 21:49 WIB

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah

Senin, 6 April 2026 - 19:05 WIB

Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:28 WIB

Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I

Berita Terbaru