Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Diskominfotik Provinsi Teken Perjanjian Kinerja

- Penulis

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Diskominfotik Provinsi Teken Perjanjian Kinerja

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Sri Hartika menegaskan siap mendukung manajemen pemerintahan yang efektif transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Untuk mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera dan hebat.

Sebagai bentuk komitmen, usai Apel pagi Selasa (22/2) dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja bagi pejabat eselon 3 di lingkungan kantor Kominfotik Provinsi Bengkulu yang langsung disaksikan Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Fachriza Razie beserta seluruh pegawai.

Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Plt Kadis kominfotik Provinsi Teken Perjanjian Kinerja

Sri mengatakan, perjanjian kinerja ini diharapkan memotivasi serta menambah semangat ASN khususnya Dinas Kominfotik untuk bekerja lebih baik sebagai pelayan masyarakat.

Baca Juga  22 Orang Purna Paskibraka 2021 Diangkat sebagai Duta Pancasila, Ini Pesan Sekda Hamka

Sementara itu Asisten II Setda Provinsi Fachriza Razie menyampaikan perjanjian kinerja ini merupakan kewajiban seluruh ASN terutama yang memiliki jabatan, untuk mengukur sejauh mana capaian dari perjanjian kerja tersebut.

Selain itu, lanjutnya, juga sebagai dasar melakukan monitoring evaluasi dan supervisi yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel, Plt Kadis kominfotik Provinsi Teken Perjanjian Kinerja

“Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi akan dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dilakukan oleh tim khusus untuk menilai capaian kinerjanya,” tegas Fachriza.

Jika kinerja tak sesuai perjanjian setelah 3 kali evaluasi dalam jangka waktu 9 bulan pejabat yang bersangkutan diminta mengundurkan diri dari jabatannya.(BRI)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 
Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan
21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah
Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit
Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:19 WIB

Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:26 WIB

21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global

Senin, 6 Juli 2026 - 10:36 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit

Berita Terbaru