2 Orang Ditahan Dugaan Penggelapan Rp 7,1 Miliar Dana Pembangunan Gedung DPRD PALI Sumsel

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Orang Ditahan Dugaan Penggelapan Rp 7,1 Miliar Dana Pembangunan Gedung DPRD PALI Sumsel

2 Orang Ditahan Dugaan Penggelapan Rp 7,1 Miliar Dana Pembangunan Gedung DPRD PALI Sumsel

Pali Sumsel,Beritarafflesia.com Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar.

Para tersangka tersebut yakni Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI selaku PPK yakni IR, lalu tiga orang pihak swasta inisial MRL Dirut PT APM, Komisaris PT APM inisial DNH kemudian Dirut PT Asuransi RSW yakni YR.

Kasi Intelijen Kejari PALI Padli Habibie mengatakan, dari empat tersangka yang ditetapkan dua di antaranya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Sementara, sisanya akan dipanggil ulang dengan status sebagai tersangka untuk diperiksa.

“IR dan MRL hari ini langsung ditahan. Dua lagi akan dipanggil ulang, bila mangkir maka akan ditetapkan sebagai DPO,” kata Padli, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga  Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Spesialis Perampok Turis di Pelembang

Padli menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung DPRD PALI itu semula dianggarkan sebesar Rp 36,6, miliar pada 2021.

PT APM sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan pun hanya menyelesaikan pengerjaan 2,76 persen.

Sementara, pencairan dana dalam proyek tersebut sudah mencapai 20 persen.

“Setelah dicek, proses pengerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian didapatkan adanya penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

“Kami masih melengkapi berkas perkara tersangka ini. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk segera disidang,” kata dia.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Antoni Paslon Bupati Empat Lawang Nyatakan Mosi Tak Percaya Terhadap Kinerja KPU 
MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang
PLN UP3 Ogan Ilir Resmi Tempati Kantor Baru
Tiba di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau Sumsel, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Cek Harga Bahan Pokok
Pembangunan Jalan dan Jembatan di Desa Mekarti Jaya(3b) Diduga Sangat Merugikan Negara
Pemasangan Lampu jalan tenaga Surya di desa sidomakmur diduga merugikan keuang negara alias ladang koroosi
Ketum OMBB Sorot Pekerjaan Dana Desa di Kecematan Kikim Lahat Terkesan Siluman
Diduga Jadi Ajang Korupsi Banyak Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:16 WIB

Budi Antoni Paslon Bupati Empat Lawang Nyatakan Mosi Tak Percaya Terhadap Kinerja KPU 

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:25 WIB

MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:54 WIB

PLN UP3 Ogan Ilir Resmi Tempati Kantor Baru

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:30 WIB

Tiba di Bandara Silampari Kota Lubuklinggau Sumsel, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Cek Harga Bahan Pokok

Selasa, 19 Desember 2023 - 09:05 WIB

Pembangunan Jalan dan Jembatan di Desa Mekarti Jaya(3b) Diduga Sangat Merugikan Negara

Berita Terbaru