Pali Sumsel,Beritarafflesia.com – Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar.
Para tersangka tersebut yakni Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI selaku PPK yakni IR, lalu tiga orang pihak swasta inisial MRL Dirut PT APM, Komisaris PT APM inisial DNH kemudian Dirut PT Asuransi RSW yakni YR.
Kasi Intelijen Kejari PALI Padli Habibie mengatakan, dari empat tersangka yang ditetapkan dua di antaranya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Sementara, sisanya akan dipanggil ulang dengan status sebagai tersangka untuk diperiksa.
“IR dan MRL hari ini langsung ditahan. Dua lagi akan dipanggil ulang, bila mangkir maka akan ditetapkan sebagai DPO,” kata Padli, Jumat (9/12/2022).
Padli menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung DPRD PALI itu semula dianggarkan sebesar Rp 36,6, miliar pada 2021.
PT APM sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan pun hanya menyelesaikan pengerjaan 2,76 persen.
Sementara, pencairan dana dalam proyek tersebut sudah mencapai 20 persen.
“Setelah dicek, proses pengerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian didapatkan adanya penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
“Kami masih melengkapi berkas perkara tersangka ini. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk segera disidang,” kata dia.(BR1)