Jambi, Beritarafflesia.com | Institusi Kepolisian kembali diuji oleh ulah oknum penegak hukum di daerah. Hanya karena perselisihan utang-piutang bisnis hasil bumi (kentang), seorang wiraswasta muda asal Rejang Lebong, Bengkulu, Dio Bagaskara (21), harus merasakan dinginnya sel tahanan dan perlakuan layaknya penjahat kelas kakap.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, penangkapan tanpa prosedur, hingga indikasi pemerasan ini resmi dilaporkan oleh Dio bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rejang Lebong ke Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Jambi pada Senin (8/6/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor STPP/26/VI/2026/Wassidik.
Menabrak KUHAP: Ditangkap Tanpa Panggilan, Diperiksa dalam Keadaan Diborgol
Fokus utama dari aduan ini adalah kejanggalan prosedur penindakan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kerinci. Berdasarkan dokumen pengaduan resmi, Dio ditangkap paksa di alamatnya pada 19 Mei 2026 pukul 19.40 WIB tanpa pernah menerima surat panggilan pemeriksaan sama sekali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Lebih fatal lagi, Dio juga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kebrutalan prosedur ini berlanjut. Setibanya di Polres Kerinci pada 20 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, Dio langsung dijebloskan ke dalam sel, dan barang pribadinya berupa jaket serta ponsel diamankan oleh penyidik pembantu bernama BH. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dikeluarkan dari sel untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam kondisi tangan diborgol.
Di bawah tekanan psikologis yang berat, korban mengaku diintimidasi secara verbal oleh oknum bernama Dedeng yang melontarkan ancaman, “Kau, carilah duittu kalau idak besok kau sudah ditahan.”
“Ini adalah bentuk kemunduran supremasi hukum. Klien kami diperlakukan seolah teroris atau pembunuh berdarah dingin, padahal akar masalahnya murni sengketa bisnis kentang dengan pelapor bernama Martopo, di mana ada sistem nota yang tertunda pelunasannya. Menggunakan borgol dan ancaman penjara untuk memaksa seseorang membayar utang perdata adalah bentuk abuse of power yang sangat mencederai muruah Polri,” tegas Joni Henri, S.H., M.H., selaku penasihat hukum korban.
Praktik Hukum Transaksional di Balik Label ‘Restorative Justice’
Selain dugaan cacat formil dalam proses penangkapan, laporan ini juga menguliti dugaan praktik transaksional. Kuasa hukum menyoroti adanya oknum yang bertindak sebagai backing bagi pihak lawan pelapor, yaitu Martopo.
Berlindung di balik mediasi Restorative Justice, oknum penyidik diduga justru melakukan pemerasan. Korban ditekan untuk menyerahkan uang pelicin sebesar Rp25 juta demi perdamaian. Karena berada di bawah tekanan dan ancaman penahanan, keluarga korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,-.
Inza Saputera, S.H., rekan kuasa hukum Dio, memastikan bahwa tindakan ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Meski pihaknya mengapresiasi penerimaan laporan yang responsif dari AIPDA Rahmat, S.H., di Wassidik Polda Jambi, langkah hukum akan terus dinaikkan.
“Kami tidak hanya fokus pada perbaikan status hukum di Wassidik. Tindakan menangkap orang tanpa prosedur yang jelas dan meminta uang tebusan adalah pelanggaran fatal. Kami akan segera membawa rentetan ‘dosa’ oknum Polres Kerinci ini ke Propam Mabes Polri agar oknum-oknum yang terlibat dievaluasi secara keras, dan institusi tidak lagi dijadikan alat tagih paksa bagi pengusaha tertentu,” kecam Inza.
Di sisi lain, Dio Bagaskara yang menjadi korban trauma dalam perkara ini hanya bisa berharap keadilan masih ada di tubuh Polri.
“Saya merasa sangat tertekan. Saya berharap Kapolda Jambi bertindak tegas, proses hukum ini berjalan transparan, dan nama baik saya direhabilitasi kembali,” pungkasnya.
Kini, bola panas berada di tangan Polda Jambi. Publik menanti apakah pengawasan internal mampu menindak tegas indikasi oknum aparat yang melenceng dari semboyan Presisi, atau justru praktik kriminalisasi semacam ini akan terus dianggap wajar di mata hukum. (Wawandra)












